Rekam Jejak Calon Pimpinan KPK Cegah Kriminalisasi
›
Rekam Jejak Calon Pimpinan KPK...
Iklan
Rekam Jejak Calon Pimpinan KPK Cegah Kriminalisasi
Oleh
BIL
·3 menit baca
Catatan Redaksi: Artikel ini terbit di halaman 3 harian Kompas edisi Rabu 29 Juli 2019 dengan judul "Rekam Jejak Cegah Kriminalisasi".
JAKARTA, KOMPAS — Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (28/7/2015), menyerahkan daftar nama calon komisioner lembaga anti rasuah untuk ditelusuri rekam jejaknya di KPK. Tujuannya, agar para pimpinan KPK itu tak lagi diusik dengan berbagai cara dan kriminalisasi yang melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Anggota Pansel KPK, Yenti Garnasih, yang datang ke Gedung KPK ditemani anggota pansel lainnya, Natalia Soebagjo, Selasa, mengatakan, penelusuran rekam jejak 48 calon komisioner oleh KPK menjadi penting untuk mendapatkan pimpinan KPK yang tidak bisa diganggu dan dikriminalisasi seperti pada masa lalu. Keduanya diterima oleh Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan pelaksana tugas pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji.
Sejauh ini, selain ke KPK, Pansel KPK juga meminta bantuan lembaga lainnya untuk menelusuri harta kekayaan dan persinggungannya dalam kasus-kasus korupsi yang ditangani Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
”Kami berharap siapa pun yang sudah terpilih dan dinyatakan bersih rekam jejaknya tidak akan lagi dikriminalkan atau diganggu dengan perkara-perkara lain. Kalau di awal sudah ada indikasi koruptif dan bermasalah, jangan sampai lolos menjadi pimpinan KPK,” kata Yenti.
Natalia Soebagjo mengungkapkan, penelusuran rekam jejak calon dimaksudkan agar komisioner KPK yang terpilih tidak diganggu persoalan remeh-temeh hingga membuat komisioner tidak berdaya.
”Kita harus jaga agar mereka sama sekali tidak diganggu. Prinsip yang disepakati, di lembaga-lembaga anti korupsi di dunia, unsur pimpinan lembaga tersebut harus dilindungi dari perbuatan kriminal yang beritikad buruk dan rekayasa siapa pun,” ujar Natalia.
Singgungan kasus korupsi
Menanggapi keinginan Pansel KPK, Adnan menyatakan, KPK akan membantu sepenuhnya, terutama berkaitan dengan kompetensi lembaga tersebut.
”Pertama, KPK akan menyampaikan LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara), terutama bagi calon komisioner yang merupakan penyelenggara negara. Kedua, apakah pernah (calon komisioner) dilaporkan ke KPK. Pernahkah pula mereka menjadi saksi (perkara korupsi yang ditangani KPK). Hasilnya, akan disampaikan kepada pansel untuk dinilai oleh mereka,” tuturnya.
KPK, tambah Adnan, juga akan memberikan gambaran mengenai sejumlah potensi persoalan yang akan dihadapi komisioner KPK pada masa datang. ”Kami juga sampaikan apa-apa yang berpotensi dihadapi calon pimpinan KPK. Semakin lama potensi itu semakin tajam sehingga pansel harus mengantisipasi sesuai dengan apa yang pernah kami alami,” ujarnya.
Terkait penelusuran rekam jejak calon komisioner yang berasal dari pegawai KPK, Adnan menyatakan, pihaknya akan meminta bantuan pengawas internal KPK. Adnan menjamin tak akan ada perbedaan penelusuran rekam jejak calon dari KPK ataupun dari luar KPK.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, salah satu dari 48 calon, menyatakan siap kalau pengawas internal KPK akan menelusuri rekam jejaknya.