Pemerintah Gagas Pembentukan Badan Perlindungan Data
›
Pemerintah Gagas Pembentukan...
Iklan
Pemerintah Gagas Pembentukan Badan Perlindungan Data
Oleh
Ingki Rinaldi
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah saat ini sedang menggagas pembentukan badan otoritas perlindungan data atau Data Protection Authority. Ini penting demi melindungi data privasi warga negara agar tak disalahgunakan. Hanya saja, pemerintah belum memutuskan apakah DPA itu nantinya berbentuk komisi ataukah badan yang lainnya.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) Semuel A Pangerapan mengatakan, pihaknya tengah dan sedang mempelajari sejumlah contoh DPA dari negara-negara lain. Akan tetapi, sejauh ini pemerintah belum menentukan bentuk DPA manakah yang paling tepat untuk Indonesia.
Dalam diskui publik bertema "Melindungi Privasi Data di Indonesia" yang diselenggarakan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat bekerja sama dengan Facebook, Rabu (3/7/2019) di Jakarta, Semuel mengatakan, DPA tersebut tidak akan menjadi sebuah lembaga politik baru. Lembaga tersebut nantinya juga akan mengurusi sengketa terkait dengan perlindungan data pribadi.
Selain Semuel, hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut antara lain anggota Komisi 1 DPR Meutya Hafid, Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Wahyudi Djafar, dan Manajer Privasi dan Kebijakan Publik Facebook untuk Wilayah Asia Pasifik Arianne Jimenez.
Menurut Arienne, selain fungsi perlindungan, DPA juga harus memperhatikan sisi inovasi. “Bukan hanya tentang perlindungan (data), tapi bagaimana menggunakan (data) untuk melakukan inovasi secara bertanggung jawab,” kata Arianne.
Oleh karena itu, menurut dia, menjadi penting bahwa DPA tersebut menjadi lembaga yang independen.
Sementara, menurut Wahyudi, hingga saat ini Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi belum secara eksplisit menerangkan ihwal posisi DPA. Ia mencontohkan posisi DPA di sejumlah negara seperti Austria, Irlandia, Jerman, Filipina, dan Malaysia. Di negara-negara tersebut, DPA berada di bawah pemerintah.
Sementara Meutya mengingatkan bahwa mengambil perbandingan dengan negara lain mesti dilakukan secara hati-hati. Hal ini disebabkan ada negara-negara yang menguasai data dan pada saat bersamaan ada negara-negara yang menitipkan data ke negara lain.
Optimis Selesai
Meutya menambahkan, DPR optimis dan menunggu RUU PDP dari pemerintah untuk bisa masuk dan diselesaikan pada periode anggota legislatif saat ini. Ia berharap, RUU PDP kelak bisa menjadi induk segala hal yang terkait dengan data pribadi agar tidak terjadi tumpang tindih.
Sebelumnya, Semuel mengatakan bahwa sejauh ini terdapat 32 regulasi terkait perlindungan data yang masih tercecer. Misalnya saja aturan mengenai perlindungan data di sektor kesehatan dan komunikasi yang berada di kementerian terkait masing-masing
Karena itulah, RUU PDP diharapkan bisa menjadi undang-undang agar dapat memberikan pemahaman komprehensif mengenai apa yang dimaksud dengan data pribadi. Selain itu, imbuh Semuel, juga agar lebih mudah dipelajari dan diterapkan.