Ciri-ciri Pelaku Penembakan Sudah Diketahui Polisi
›
Ciri-ciri Pelaku Penembakan...
Iklan
Ciri-ciri Pelaku Penembakan Sudah Diketahui Polisi
Setelah menangkap 447 tersangka, penyidik Polda Metro Jaya menjalankan proses pembuktian dengan menggunakan metode face recognition atau pengenalan wajah.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Penyidik Kepolisian Negara RI terus memburu orang yang diduga pelaku penembakan korban kerusuhan pada 21-22 Mei 2019. Polisi mengaku telah mengantongi ciri-ciri pelaku. Jika berhasil ditangkap, polisi meyakini akan bisa segera mengungkap auktor intelektual kerusuhan tersebut.
Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (5/7/2019), memaparkan perkembangan penyidikan kerusuhan di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, 21-22 Mei 2019. Dedi didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi Ario Seto dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono.
Dedi menyampaikan, polisi saat ini tengah memburu satu terduga pelaku penembakan terhadap peserta unjuk rasa. Total ada 9 korban tewas dalam insiden kerusuhan tersebut.
Suyudi mengungkapkan, hasil penyidikan dari saksi-saksi mengungkapkan, pelaku adalah seorang pria berambut panjang lurus dan berwajah agak gelap dengan tinggi badan sekitar 175 sentimeter. Dia menembak Harun Al Rashid (15) di dekat jembatan layang Kemanggisan, Slipi, Jakarta Barat.
“Pelaku menembak menggunakan tangan kiri dari arah samping dan belakang menggunakan pistol hitam,” kata Suyudi.
Dari hasil rekonstruksi TKP, diduga pelaku menembak korban dari jarak 11 meter. Suyudi menyebut, pistol diduga senjata nonorganik polisi dengan proyektil berukuran 9 x 17 milimeter.
Selain Harun, korban tewas penembakan lainnya bernama Abdul Aziz. Dia diduga ditembak orang tak dikenal. Abdul Aziz ditemukan tewas sekitar 100 meter di depan RS Pelni Petamburan. Dari hasil otopsi, ditemukan proyektil berukuran 5,56 milimeter dari tubuh Abdul.
Delapan kelompok
Dedi menerangkan, terdapat 8 kelompok yang menunggangi aksi unjuk rasa tersebut. Kedelapan kelompok itu hingga kini masih terus didalami oleh penyidik kepolisian.
Dedi berkali-kali menekankan, unjuk rasa yang berakhir ricuh itu terbagi ke dalam dua segmen. Segmen pertama yaitu aksi unjuk rasa yang berjalan damai sejak siang hingga petang. Adapun segmen kedua adalah saat kelompok-kelompok yang menunggangi unjuk rasa itu mulai beraksi pada Selasa malam.
Kerusuhan selama dua hari itu, kata Dedi, selalu terjadi setelah salat Isya. Kelompok perusuh menggunakan senjata-senjata seperti bom molotov, panah beracun, dan petasan. Kepolisian telah menangkap 447 tersangka kerusuhan.
Hingga sekarang polisi telah memproses 316 tersangka yang dibagi menjadi 82 berkas perkara. Dari 316 tersangka, 74 di antaranya adalah anak-anak. Berkas perkara sudah diteruskan ke jaksa penuntut umum.
Proses pembuktian
Setelah menangkap 447 tersangka, penyidik Polda Metro Jaya menjalankan proses pembuktian dengan menggunakan metode face recognition atau pengenalan wajah. Menurut Dedi proses pembuktian ini cukup rumit karena harus memeriksa 704 visual dari sejumlah closed circuit television (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Penyidik kepolisian juga memeriksa foto-foto dan video yang beredar di media sosial. Setelah dipastikan video atau foto itu memang berkaitan dengan kerusuhan, penyidik kemudian mencocokkan dan mengidentifikasi wajah. Dedi menyebut tingkat akurasi metode tersebut mencapai 80 persen.
Metode lainnya yang digunakan penyidik adalah analisa visual voice. Metode itu digunakan untuk meneliti kembali secara komprehensif suara-suara letusan yang terdengar dalam rekaman. Penyidik perlu mengetahui suara letusan apakah berasal dari senjata api atau petasan yang dinyalakan. Visual voice akan dikombinasikan dengan analisa visual agar pembuktian semakin kuat.
“Proses pembuktian secara ilmiah ini memerlukan waktu dan ketelitian, tidak bisa terburu-buru. Setelah ditemukan dua alat bukti, barulah penyidik bisa menetapkan tersangka,” kata Dedi.