logo Kompas.id
Eksepsi Ditolak, Sidang...
Iklan

Eksepsi Ditolak, Sidang Pelanggaran Pemilu Berlanjut

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ArfRbTudEou4T8Rn8F3ks800B3E=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190705RAM-Sidang-KPU-Palembang_1562334187.jpg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Kelima komisioner KPU Palembang mengikuti sidang pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Jumat (5/7/2019). Eksepsi kelima terdakwa ditolak, sidang pun dilanjutkan.

PALEMBANG, KOMPAS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Sumatera Selatan, menolak nota keberatan eksepsi penasihat hukum kelima terdakwa kasus tindak pidana pemilu yang merupakan Komisioner KPU Palembang. Eksepsi terdakwa dinilai tidak cermat. Dengan penolakan ini, sidang pun dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari saksi.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Palembang membacakan dakwaan di mana kelima terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 554 dan 510 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000