logo Kompas.id
Harta Hasil Transaksi...
Iklan

Harta Hasil Transaksi Dirampas, Pengedar Narkoba Dimiskinkan

Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang memvonis enam pengedar narkoba dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain divonis hukuman mati, semua harta hasil transaksi narkoba senilai Rp 3 miliar dirampas negara.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nRANSKNdOaIb9Q6I0Mf2nGhviMM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190207RAM-Letto-III_1549551813-1.jpg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Nazwar Syamsu (25), terdakwa kasus pengedaran narkoba jaringan Jawa Timur, tertunduk saat majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang membacakan vonis bagi sembilan terdakwa, Kamis (7/2/2019). Kesembilan terdakwa divonis hukuman mati karena mengedarkan narkoba antarpulau.

PALEMBANG, KOMPAS — Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang memvonis enam pengedar narkoba dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain divonis hukuman mati, semua harta hasil transaksi narkoba senilai Rp 3 miliar dirampas negara.

Keenam terdakwa tersebut adalah Nazwar Syamsu alias Letto (25), Muhammad Hasanuddin (38), Chandra Susanto (23), Andik Hermanto (24), Trinil Sirna Prahara (21), dan Ony Kurniawan Subagyo. Dalam vonis itu, majelis hakim yang diketuai Achmad Suhel memutuskan merampas sejumlah harta milik terdakwa berupa uang senilai Rp 400 juta dan juga sejumlah aset, seperti kendaraan bermotor dan truk.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000