Harta Hasil Transaksi Dirampas, Pengedar Narkoba Dimiskinkan
›
Harta Hasil Transaksi...
Iklan
Harta Hasil Transaksi Dirampas, Pengedar Narkoba Dimiskinkan
Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang memvonis enam pengedar narkoba dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain divonis hukuman mati, semua harta hasil transaksi narkoba senilai Rp 3 miliar dirampas negara.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang memvonis enam pengedar narkoba dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain divonis hukuman mati, semua harta hasil transaksi narkoba senilai Rp 3 miliar dirampas negara.
Keenam terdakwa tersebut adalah Nazwar Syamsu alias Letto (25), Muhammad Hasanuddin (38), Chandra Susanto (23), Andik Hermanto (24), Trinil Sirna Prahara (21), dan Ony Kurniawan Subagyo. Dalam vonis itu, majelis hakim yang diketuai Achmad Suhel memutuskan merampas sejumlah harta milik terdakwa berupa uang senilai Rp 400 juta dan juga sejumlah aset, seperti kendaraan bermotor dan truk.
Keenamnya terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan melanggar Pasal 3 Nomor 8 Tahun 2010 tentang Undang-Undang Pencucian Uang (TPPU). Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumsel M Purnama Sofyan, Jumat (5/7/2019), menerangkan, vonis hakim ini sudah sesuai dengan tuntutan jaksa. ”Dari vonis tersebut, tidak ada hal yang meringankan,” katanya.
Namun, dalam vonis tersebut, ujar Purnama, tidak ada hukuman tambahan berupa kurungan ataupun denda. ”Karena memang hukuman yang diberikan sudah sangat maksimal,” katanya.
Ini merupakan tindak lanjut dari vonis terdahulu saat sembilan terdakwa yang masuk dalam jaringan Letto sudah divonis mati pada 7 Februari 2019. Sebenarnya ada enam pengedar yang divonis mati, tetapi tiga terdakwa lain tidak terbukti melakukan TPPU.
Komplotan Letto merupakan jaringan besar karena dalam periode Maret 2018 sampai April 2018, mereka sudah mengedarkan sabu seberat 80 kilogram. Bahkan, komplotan mereka diduga memiliki kerja sama dengan jaringan internasional.
Purnama menuturkan, walau dalam persidangan sebelumnya ada sembilan anggota jaringan Letto yang dihukum mati, hanya enam di antaranya yang terbukti melanggar Undang-Undang TPPU. ”Atas sanksi ini, semua pengedar pun dimiskinkan,” katanya.
Adapun untuk vonis mati, sampai saat ini mereka masih melakukan banding. ”Hingga saat ini belum diketahui keputusannya apa,” kata Purnama.
Atas sanksi ini, semua pengedar pun dimiskinkan.
Penasihat hukum keenam tersangka, Ridho Junaidi, menerangkan, pihaknya menerima vonis hakim dan tidak melakukan banding. Hal itu karena tidak ada hukuman tambahan ataupun denda.
”Tidak ada hukuman tambahan berupa kurungan ataupun denda,” katanya. Menurut dia, hukuman ini sudah maksimal karena semua harta hasil dari transaksi narkoba sudah dirampas untuk negara.
Ada 60 barang yang disita dengan nilai sekitar Rp 3 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 2 miliar di antaranya milik Letto. ”Barang itu berasal dari transaksi narkoba,” ucapnya.
Bahkan, beberapa kendaraan digunakan untuk mengirimkan narkoba. Ridho mengatakan, saat ini semua aset sudah berada di Palembang, termasuk uang Letto yang ditarik dari rekeningnya.
Sementara itu, empat narapidana narkoba kabur dari Rumah Tahanan Kelas 1 Pakjo Palembang. Mereka kabur dengan menjebol tembok serta merusak terali penjara. Keempatnya adalah David Hariyono, Syarif Hidayat, Feri, dan Subhan. Mereka terlibat dalam kasus peredaran narkoba seberat 3 kilogram dan telah divonis hingga 20 tahun.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan Sudirman D Hury mengatakan, para tahanan yang kabur berada di Blok D 13. Blok tersebut dihuni lima orang. ”Satu tahanan masih berada di dalam penjara,” katanya.
Mereka kabur dengan melompati tembok sel dengan menggunakan kain sarung. ”Petugas menemukan sarung yang tertinggal,” kata Sudirman.
Mereka kabur dengan melompati tembok sel menggunakan kain sarung.
Sudirman mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih memeriksa petugas yang berjaga untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan juga berkaitan dengan penyelidikan bagaimana gergaji bisa masuk ke dalam rutan.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Sumsel Ajun Komisaris Besar Agung Sugiyono mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Sumsel dan Kemenkum dan HAM untuk menangkap tahanan yang kabur tersebut. ”Kami akan kerahkan 15 personel untuk mengejar narapidana yang kabur,” katanya.