logo Kompas.id
Kejati Aceh Dalami Proyek...
Iklan

Kejati Aceh Dalami Proyek Keramba Jaring Apung

Kejaksaan Tinggi Aceh mendalami dugaan korupsi pada proyek keramba jaring apung di Pulau Sabang, Aceh. Pada proyek yang didanai Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2017 tersebut, pengerjaan proyek dinilai tidak sesuai spesifikasi awal dan terjadi kelebihan pembayaran.

Oleh
ZULKARNAINI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uiqIimcQPx5R9td1GoIZTNmKTV4=/1024x684/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FWhatsApp-Image-2019-07-04-at-15.04.30_1562325631.jpeg
DOK KEJATI ACEH

Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menyegel keramba jaring apung di Sabang, Aceh, Kamis (4/7/2019). Diduga terjadi korupsi dalam pembangunan proyek keramba jaring apung tersebut.

BANDA ACEH, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi Aceh mendalami dugaan korupsi pada proyek keramba jaring apung di Pulau Sabang, Aceh. Pada proyek yang didanai Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2017 tersebut, pengerjaan proyek dinilai tidak sesuai spesifikasi awal dan terjadi kelebihan pembayaran.

Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Munawal Hadi, Jumat (5/7/2019), mengatakan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta perusahaan pemenang tender.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000