logo Kompas.id
Pegawai Pemda Dominasi...
Iklan

Pegawai Pemda Dominasi Pelanggaran

Sejumlah kementerian dan lembaga tersebut memiliki catatan yang lebih detail karena memiliki wewenang terhadap pelanggaran netralitas ASN. Adapun rekapitulasi dilaksanakan untuk mengintegrasikan data yang ada dari berbagai sumber dengan basis data kepegawaian BKN.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cly9in1f6y0SxF8ZlTTT2d7rO4U=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F6_1560758950.jpg
PEMERINTAH PROVINSI BANTEN

Para aparatur sipil negara mengikuti Upacara Hari Kesadaran Nasional di Serang, Banten, Senin (17/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Badan Kepegawaian Negara atau BKN berkolaborasi dengan empat instansi untuk merekapitulasi data kasus pelanggaran netralitas aparatur sipil negara. Berdasarkan data BKN periode Januari 2018—Maret 2019, terdapat 990 kasus pelanggaran yang 99,5 persennya dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) pemerintahan daerah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan di Jakarta, Jumat (5/7/2019), menjelaskan, pelanggaran netralitas ASN dinilai selama Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 dan Pemilu Serentak 2019. Bentuk pelanggaran terbanyak adalah memasang konten yang menunjukkan preferensi politik di media sosial dan memberikan dukungan langsung pada pasangan calon (paslon) pemimpin, baik di daerah maupun negara.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000