JAKARTA, KOMPAS - Hari keempat pengoperasian kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) yang baru, masih merekam ratusan pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran terbanyak adalah pengguna mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Seperti diberitakan, Ditlantas Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta memasang 12 kamera tilang elektronik baru di 10 titik mulai 1 Juli 2019. Kamera check point tersebut dapat merekam secara otomatis pelanggaran pelat nomor ganjil-genap, tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel, dan melanggar marka atau lampu lalu lintas.
Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar M Nasir, Jumat (5/7/2019), mengungkapkan, pada Kamis (4/7), kamera tilang elektronik check point merekam 203 jenis pelanggaran terdiri dari 121 pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, 73 pelanggaran pelat nomor ganjil-genap, dan 9 pelanggaran menggunakan ponsel.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengutarakan, sebanyak 81 kamera tilang elektronik tambahan akan dipasang pada bulan September-Oktober 2019. Rencana pertama pemasangan kamera tilang elektronik baru adalah Kota Tua-Gajah Mada, Harmoni-Merdeka Barat, sampai ke arah Blok M. Kemudian rencana kedua adalah Grogol-Halim Perdanakusuma-Cawang. Rencana ketiga adalah Rasuna Said-Mampang, dan rencana keempat Cawang-DI Panjaitan-Cempaka Putih.