TEGAL, KOMPAS — Kasus korupsi tukar guling tanah milik Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta memasuki babak baru. Mantan Sekretaris Daerah Kota Tegal Edy Pranowo diduga terlibat dalam kasus tersebut dan resmi ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Tegal Kota, Jawa Tengah, Kamis (4/7/2019) malam.
Dihubungi, Jumat (5/7/2019) malam, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Humanis Kota Tegal Agus Slamet menyambut baik penetapan Edy sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan Polres Tegal Kota. Hal tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi pejabat pemerintahan di Kota Tegal agar tidak terlibat dalam kasus korupsi. Agus menyayangkan adanya beberapa pejabat di Kota Tegal yang sebelumnya juga terlibat dalam kasus korupsi.
”Ini adalah langkah baik untuk menumpas korupsi di Kota Tegal. Semoga ke depan tidak ada lagi pejabat di lingkungan pemerintahan Kota Tegal terlibat kasus korupsi,” kata Agus, yang merupakan salah satu pelapor kasus proyek tukar guling lahan tersebut.
Sebelum Edy, ada beberapa pejabat Kota Tegal yang dibui akibat kasus korupsi. Mereka, antara lain, Wali Kota Tegal periode 2014-2019 Siti Masitha Soeparno pada Agustus 2017, Wali Kota Tegal periode 1990-1995 dan 1995-2000 M Zakir, serta Wali Kota Tegal Ikmal Jaya pada tahun 2014.
Secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Kota Ajun Komisaris Agus Budi Yuwono mengatakan, penetapan Edy sebagai tersangka berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengembangan kasus korupsi tukar guling lahan Pemkot Tegal yang sebelumnya menjerat Ikmal Jaya.
Dalam kasus tersebut, KPK menilai Ikmal telah melakukan kerja sama yang sudah diskenariokan untuk menguntungkan Direktur CV Tri Daya Pratama Syaeful Jamil, Direktur PT Ciputra Optima Mitra Rudiyanto Tan, dan dirinya sendiri.
Atas perbuatannya, ketiga orang tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Adapun Juru bicara KPK pada masa itu, Johan Budi, menyebutkan, ada penggelembungan harga dalam tukar guling yang dilakukan sehingga negara dirugikan Rp 8 miliar.
Pengembangan kasusnya mulai dilakukan setelah kami mendapatkan rekomendasi dari KPK.
Kasus tersebut bermula dari proyek tukar-menukar tanah pemerintah kota dengan tanah swasta. Tanah Pemerintah Kota Tegal di wilayah Keturen, Pekauman, dan Kraton seluas 6 hektar ditukar dengan tanah milik swasta seluas 14 hektar di wilayah Bokong Semar, Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana. Tanah seluas 14 hektar tersebut, menurut rencana, digunakan untuk tempat pembuangan akhir (TPA) (Kompas, 15/4/2014).
”Pengembangan kasusnya mulai dilakukan setelah kami mendapatkan rekomendasi dari KPK. Sementara itu, penetapan Edy sebagai tersangka sudah kami lakukan sejak tiga bulan lalu,” ucap Agus.
Setelah menetapkan Edy sebagai tersangka, Polres Tegal Kota melayangkan surat panggilan kepada Edy sebanyak dua kali. Menurut Agus, Edy mangkir pada panggilan pertama karena sakit.
”Surat panggilan sudah dua kali dilayangkan kepada Edy, yakni pada Senin (1/7/2019) dan Kamis (4/7/2019). Edy tidak memenuhi panggilan pertama dengan alasan sakit. Edy baru datang ke Polres Tegal Kota pada Kamis sekitar pukul 17.00 didampingi pengacaranya,” kata Agus.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Tegal Kota, Edy diduga ikut menikmati aliran dana dalam kasus tukar guling tersebut. Agus tak menyebut secara pasti berapa aliran dana yang dinikmati Edy. Namun, Polres Tegal Kota telah menjerat Edy dengan Pasal 11 dan atau Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Polres Tegal Kota Ajun Komisaris Besar Siti Rondijah mengatakan, pihaknya melakukan penahanan karena berkas perkara yang menjerat Edy sudah lengkap. Saat ini, pihaknya tinggal menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal.
”Penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan perihal waktu penyerahan berkasnya. Kami berharap penyerahan berkas bisa dilakukan secepatnya,” kata Siti.