Pemberian IMB di Pulau Reklamasi Preseden Buruk bagi Lingkungan
›
Pemberian IMB di Pulau...
Iklan
Pemberian IMB di Pulau Reklamasi Preseden Buruk bagi Lingkungan
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pemberian lebih dari 1.000 izin mendirikan bangunan atau IMB di pulau reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai menjadi preseden buruk bagi masa depan lingkungan hidup di pesisir Jakarta. Wahana Lingkungan Hidup DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaudit lingkungan dan industri di pesisir Jakarta pascaterbitnya izin IMB tersebut. Audit tersebut penting agar kerusakan lingkungan hidup tidak semakin parah serta merugikan warga pesisir.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan, sikap dan pilihan gubernur dalam pemberian IMB menjadi preseden buruk bagi masa depan lingkungan hidup.
"Jika gubernur serius untuk memulihkan ekosistem pesisir dan teluk Jakarta maka harus hentikan proses reklamasi, mencabut Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, dan mengaudit lingkungan hidup secara independen," ucap Ahmadi di Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Walhi menilai pemberian IMB kepada pengembang dengan dasar Pergub 206 tahun 2016 menjadi contoh buruk bagi pelaku usaha. Pelaku usaha berpotensi meminggirkan atau mengesampingkan dampak dan urusan lingkungan hidup.
Menurut Ahmadi, Pergub Nomor 206 Tahun 2016 mengatur tentang pedoman dalam persiapan dan perencanaan. Nyatanya, di lapangan (pulau reklamasi) aktivitas telah berjalan.
Pemberian IMB kepada pengembang dengan dasar Pergub 206 tahun 2016 menjadi contoh buruk bagi pelaku usaha. Pelaku usaha berpotensi meminggirkan atau mengesampingkan dampak dan urusan lingkungan hidup
"Pergub tersebut justru jadi produk tata kelola yang buruk dan gubernur malah mengikutinya. Rencana reklamasi harus dihapus dari peta Jakarta. Penghapusan ini termasuk juga mengatur kebijakan tata ruang, baik nasional maupun daerah," katanya.
Walhi mendesak gubernur untuk menghentikan seluruh proyek reklamasi dan melakukan audit lingkungan hidup secara independen. Audit ini juga mencakup keberadaan industri di pesisir Jakarta yang berkontribusi terhadap pencemaran dan kerusakan ekosistem teluk Jakarta.
Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Ahmad M Hadiwinata khawatir IMB hanya untuk kepentingan bisnis semata sekaligus jadi pintu masuk kelanjutan proyek reklamasi.
"Proses pembahasan tidak terbuka kepada publik. Padahal untuk kepentingan publik terutama warga pesisir," ujar Ahmad.
Perda
Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam wawancara dengan Kompas Rabu (3/7/2019) lalu berjanji tetap menghentikan reklamasi dan akan menguncinya lewat peraturan daerah.
"Jadi, kami sesuai rencana awal. Nomor satu, kegiatan pembuatan daratan dihentikan. Itulah reklamasi," ucap Anies.
Ia menambahkan, reklamasi harus dipastikan tidak merugikan ekosistem di sekitarnya, termasuk ekosistem nelayan.
"Karena, ketika kita bicara suatu kawasan abrasi, kapal-kapal bermasalah. Itu, kan, kenyataan di lapangan. Nanti kita lihat. Saya, sih, lebih percayakan kepada orang-orang teknik untuk itu," katanya.