logo Kompas.id
Pastikan Tak Ada Dwifungsi,...
Iklan

Pastikan Tak Ada Dwifungsi, Pelaksanaan Perpres Perlu Diawasi

Pelaksanaan peraturan presiden terkait jabatan fungsional TNI perlu dikawal dan diawasi agar tidak muncul potensi dwifungsi TNI.

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lr0N93YcQl6Ou51xPXp0-oSFmiE=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190528_OPRASI-KETUPAT_G_web_1559024038.jpg
ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI

Prajurit TNI bersiap mengikuti gelar pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2019 di Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/5/2019). Sedikitnya 32.000 personel gabungan polisi, TNI, Basarnas dan instansi terkait dikerahkan untuk mengawal dan pengamanan kondisi mudik serta libur Lebaran 2019 di seluruh jalur di Jawa Barat.

JAKARTA, KOMPAS — Pelaksanaan peraturan presiden terkait jabatan fungsional TNI perlu dikawal dan diawasi agar tidak muncul potensi dwifungsi TNI. Dalam peraturan presiden tersebut, diatur bahwa TNI hanya boleh menduduki jabatan fungsional dalam organisasi internal TNI dan tidak bisa menduduki jabatan sipil di luar organisasi internal.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI. Pemerintah berharap, perpres itu bisa menjadi solusi dari menumpuknya jumlah perwira tinggi TNI yang tidak memiliki jabatan atau pekerjaan.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000