logo Kompas.id
Penolakan PK Baiq Nuril Cermin...
Iklan

Penolakan PK Baiq Nuril Cermin Negara Gagal Lindungi Perempuan

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Nn-Q76iJ1ytVq5smIjWXayT52CQ=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2FBaiq-Nuril-Maknun_1542370164.jpeg
KOMPAS.COM/FITRI

Baiq Nuril Maknun menghapus air matanya saat ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai, Labuapi, Lombok Barat, Senin (12/11/2018). Nuril kecewa atas keputusan MA yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB, atas kasus pelanggaran UU ITE.

JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Baiq Nuril, mantan tenaga honorer di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat menuai kritik dan kecaman dari masyarakat. Selain dinilai sebagai kemunduran hukum bagi Indonesia, penolakan MA atas PK Baiq mencerminkan negara gagal melindungi perempuan dalam kasus pelecehan seksual.

Di Jakarta, sepanjang hari Jumat (5/7/2019), berbagai pernyataan berisi kecaman disuarakan masyarakat. Berbagai lembaga/organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Save Ibu Nuril menggalang petisi #AmnestiUntukNuril #SaveIbuNuril melalui laman: www.change.org. Hingga Jumat, pukul 19.30 WIB, sudah hampir 250.000 tandatangan yang mendukung petisi yang menyuarakan “Amnesti Untuk Nuril: Jangan Penjarakan Korban!

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000