logo Kompas.id
Presiden Minta Baiq Nuril...
Iklan

Presiden Minta Baiq Nuril Ajukan Amnesti

Oleh
· 2 menit baca

Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali dari Baiq Nuril Maknun, korban pelecehan seksual. Presiden Joko Widodo pun meminta Baiq mengajukan amnesti.

MANADO, KOMPAS Presiden Joko Widodo menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) perkara Baiq Nuril Maknun. Namun, Presiden mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti (peniadaan hukuman) kepadanya.

Presiden mengatakan, tak bisa mengomentari putusan MA karena hal itu domain yudikatif. ”Nanti kalau masuk ke saya, jadi kewenangan saya,” kata Presiden di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7/2019).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000