logo Kompas.id
Kewenangan MK dan Sengketa...
Iklan

Kewenangan MK dan Sengketa Pemilu

Oleh
Rini Kustiasih
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JqCapXWME_Dqo7ViJsOHqcxBCDc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190628_ENGLISH-PASCA-PUTUSAN-MK_B_web_1561724160.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengetuk palu hasil sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di Gedung MK Jakarta, Kamis (27/6/2019). Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan oleh pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Melalui putusannya pada 27 Juni lalu, Mahkamah Konstitusi menegaskan bisa masuk ke pemeriksaan konstitusionalitas pemilu yang bersifat kualitatif apabila lembaga yang berwenang terkait hal itu tidak melaksanakan kewenangannya. Putusan itu menegaskan kewenangan MK dalam sengketa pemilu.

Salah satu hal menarik dari putusan Mahkamah Konstitusi pada 27 Juni 2019 mengenai perkara perselisihan hasil pemilu presiden adalah adanya penekanan terkait batas kewenangan lembaga itu dalam memeriksa perselisihan hasil pemilu. Putusan itu menjelaskan apakah MK hanya berwenang memeriksa hasil pemilu atau juga proses pemilu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000