logo Kompas.id
MA Bebaskan Remaja Korban...
Iklan

MA Bebaskan Remaja Korban Pemerkosaan Kakak Kandung

Aktivis perempuan di Jambi mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Muara Bulian terkait remaja korban pemerkosaan yang dilepaskan dari jerat hukum akibat aborsi. Keputusan itu dinilai mencerminkan keadilan bagi anak-anak korban kekerasan seksual.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/d5KE_7bCIrkFxyn7oY5mRsyFTW8=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F758BBC22-873D-47B6-A212-04B63450C3F4.jpeg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Unjuk rasa di Kota Jambi, Kamis (26/7/2018), memprotes hukuman bagi WA (15), korban pemerkosaan yang dihukum 6 bulan penjara karena menggugurkan kandungannya di Kabupaten Batanghari, Jambi.

JAMBI, KOMPAS — Aktivis perempuan di Jambi mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Muara Bulian terkait remaja korban pemerkosaan yang dilepaskan dari jerat hukum akibat aborsi. Keputusan itu dinilai mencerminkan keadilan bagi anak-anak korban kekerasan seksual.

”Keputusan MA (Mahkamah Agung) memperkuat kepercayaan masyarakat mendapatkan keadilan bagi para korban pemerkosaan,” kata Zubaidah, juru bicara Save Our Sisters, jaringan aktivis perempuan dan anak di Jambi, Minggu (7/7/2019).

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000