Pihak aplikator dan pengemudi taksi daring didorong segera menerapkan Peraturan Menteri Nomor 118 tahun 2018 tentang transportasi daring. Selain soal kelengkapan, keamanan, dan kenyamanan penumpang, pengemudi juga mesti menyelesaikan masalah izin Angkutan Sewa Khusus.
Oleh
RENY SRI AYU
·2 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS - Pihak aplikator dan pengemudi angkutan daring mesti segera menerapkan Peraturan Menteri Nomor 118 tahun 2018 tentang transportasi daring. Selain kelengkapan, keamanan, dan kenyamanan penumpang, pengemudi juga harus menyelesaikan masalah izin Angkutan Sewa Khusus yang pengajuannya hingga kini masih sangat minim.
“PM (Peraturan Menteri) angkutan online sudah beberapa kali direvisi. Yang terakhir sudah dibicarakan dengan komunitas dan operator, bahkan ke DPR. Jika masih tetap ditolak berati ada kelompok yang menginginkan angkutan online ini tidak punya aturan," ungkap Direktur Jenderal Perhuhungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (7/7/2019).
Budi hadir di Makassar dalam acara sosialisasi PM 118 tentang transportasi daring. Acara ini dihadiri perwakilan pengemudi taksi online dari Makassar, Gowa, dan Maros.
Budi berharap, semua pihak bisa memenuhi persyaratan karena aturan ini untuk kepentingan semua sekaligus keberlanjutan usaha transportasi online. Terkait perizinan, pengemudi diminta mematuhi aturan dan mengurus izin usaha Angkutan Sewa Khusus. Terlebih, pemerintah sudah memberi kemudahan yakni bisa melalui badan usaha seperti UMKM maupun perorangan.
“Sejauh ini, hampir di semua kota, pengurusan izin masih minim. Di Sulsel, dari 7.000 kuota, yang punya izin baru 400-an. Di Jabodetabek, dari 36.000 kuota, izin yang keluar baru sekitar 18.000-an. Jika peraturan ini sudah jalan penuh, maka sanksi kelengkapan ini nantinya akan berurusan dengan polisi,” katanya.
Sementara itu terkait pengurusan izin, Mujahidin, Ketua Aliansi Driver Online Individu, Makassar mengatakan kendalanya pada pengemudi yang banyak belum Paham prosedur perizinan.
Budi juga mengingatkan, walau dalam aturan baru tak ada lagi soal uji KIR, pengemudi diminta tetap memperhatikan soal kendaraan yakni laik jalan, nyaman, dan aman.
“Masalah lain pada Perda yang hingga kini belum keluar. Yang ada sekarang adalah Perda lama dan belum ada Perda baru sebagai turunan dari PM 118. Mestinya segera ada penyesuaian,” katanya.
Hal sama dikatakan Abdul Akbar, ketua Driver Online Makassar. Sejauh ini katanya, pengemudi masih bingung dengan pengajuan yang di antaranya mensyaratkan badan usaha.
“Padahal masih ada jalur UMKM, koperasi, bahkan individu. Kami akan terus melakukan sosialisasi agar pengemudi bisa mematuhi aturan baru taksi online,” katanya.