Amnesty International Temui Polisi Bahas Poin yang Belum Jelas
›
Amnesty International Temui...
Iklan
Amnesty International Temui Polisi Bahas Poin yang Belum Jelas
Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid, Senin (8/7/2019), menemui penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Kedatangan Usman untuk menanyakan sejumlah poin yang belum jelas dalam konferensi pers kepolisian pekan lalu.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid, Senin (8/7/2019), menemui penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Kedatangan Usman untuk menanyakan sejumlah poin yang belum jelas dalam konferensi pers kepolisian pekan lalu.
Sebelumnya, kepolisian memaparkan hasil perkembangan penyidikan kerusuhan di depan Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 21-22 Mei 2019. Namun, Usman menilai masih ada sejumlah hal yang belum disampaikan polisi.
“Kami ingin menanyakan lebih jauh tentang perkembangan dari hasil penyidikan kepolisian terkait dugaan-dugaan kematian tidak sah di Jakarta dan Pontianak,” ujar Usman di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta.
Total ada 10 korban meninggal dunia dalam insiden tersebut. Sebanyak 9 orang tewas di Jakarta dan 1 orang lain di Pontianak. Sembilan korban tewas dalam kerusuhan di Jakarta adalah Abdul Aziz, M Harun Al Rasyid, M Rehan Fajari, Bachtiar Alamsyah, Adam Nooryan, Farhan Syafero, Sandro, Widianto Rizki Ramadhan, dan Muhammad Reza.
Usman mengatakan, polisi belum menjelaskan secara detail penyebab kematian 8 korban lain. Pekan lalu, kepolisian membeberkan terduga pelaku dan penyebab kematian dari dua korban tewas, Harun Al Rashid dan Abdul Aziz. “Kami ingin tahu apakah polisi sudah mencari tahu penyebab tewas korban lain,” katanya.
Poin kedua yang ingin diketahui adalah perihal kekerasan yang dilakukan anggota Brigade Mobil (Brimob) Polri kepada warga sipil. Pada jumpa pers pekan lalu, polisi mengakui ada anggota kepolisian yang melakukan tindak kekerasan.
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah menjatuhkan hukuman kode etik internal kepada 10 anggota Brimob karena melakukan kekerasan terhadap warga saat kerusuhan. Sepuluh anggota Brimob itu ditahan di ruang khusus selama 21 hari. Penyelidikan dugaan pelanggaran pidana juga sedang dilakukan terhadap mereka.
“Sanksi akan dijatuhkan kepada mereka setelah kembali ke Polda masing-masing,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo, Jumat (5/7/2019), di Markas Besar Polri, Jakarta.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Amnesty International, ada tiga lokasi penyiksaan oleh polisi terhadap warga sipil. Untuk 1 lokasi di Kampung Bali, Jakarta pusat, kata Usman, pihaknya menemukan 5 kasus penyiksaan. “Itu berarti ada sejumlah kasus lainnya yang dilakukan aparat masih belum terjelaskan,” ucapnya.
Selain menemui kepolisian, Amnesty International juga akan menemui Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pertemuan dengan Komnas HAM membicarakan hasil penyelidikan Komnas HAM berkaitan dengan standar-standar HAM yang dilakukan kepolisian dalam penyelidikan dan penyidikan insiden kekerasan 21-22 Mei.
Kemudian, Amnesty International juga menyerahkan beberapa berkas yang diminta Ombudsman. “Kepada Ombudsman kami berharap mereka memeriksa semacam kesesuaian hukum antara penugasan dan penempatan personil kepolisian di lapangan, termasuk akuntabilitasnya di dalam menggunakan senjata api,” tutur Usman.
Peristiwa kerusuhan Mei 2019 itu mendapat sorotan banyak pihak, tidak terkecuali Ombudsman RI. Ombudsman berfokus pada kejadian kerusuhan dan penanganan pascakerusuhan. Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu menyampaikan, saat ini Ombudsman melakukan investigasi terkait dengan kerusuhan 21-22 Mei.
Namun, kata Ninik, Ombudsman terkendala kekurangan data dan informasi. Informasi ini sulit didapat karena pihaknya belum melakukan klarifikasi dengan kepolisian. Adapun investigasi dilakukan terhadap perencanaan penanganan kerusuhan yang akan diklarifikasi dengan rencana dari kepolisian, Senin (17/6/2019).