Anies: Tak Ada Rumus Plt Bakal Jadi Pejabat Definitif
›
Anies: Tak Ada Rumus Plt Bakal...
Iklan
Anies: Tak Ada Rumus Plt Bakal Jadi Pejabat Definitif
Sebanyak 15 pelaksana tugas di satuan kerja perangkat daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah dilantik sebagai pejabat definitif.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 15 pelaksana tugas di satuan kerja perangkat daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah dilantik sebagai pejabat definitif. Namun, hal berbeda terjadi di Dinas Perhubungan. Di dinas tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak lantas menetapkan pelaksana tugas terdahulu menjadi pejabat definitif, tetapi mengambil dari pejabat di Kementerian Perhubungan.
Anies mengatakan, setiap orang yang telah menduduki jabatan sebagai pelaksana tugas (plt) kepala dinas belum tentu akan ditetapkan sebagai pejabat definitif. Sebab, kata Anies, semua tetap harus melalui proses seleksi.
”Jadi, tidak ada rumus bahwa plt bakal menjadi pejabat defenitif, tidak ada. Jadi mitos itu. Hari ini dibuktikan bahwa itu hanya mitos,” ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Yang dimaksud Anies adalah posisi Plt Kepala Dishub DKI. Sejak 25 September 2018 atau sekitar sepuluh bulan lalu, posisi Plt Kepala Dishub DKI dipegang oleh Sigit Widjatmoko, yang juga menjabat sebagai Wakil Dishub DKI.
Namun, ternyata, Kepala Dishub DKI kali ini diambil dari luar Pemprov DKI, Syafrin Liputo. Sebelumnya, Syafrin menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Jadi, tidak ada rumus bahwa plt bakal menjadi pejabat defenitif, tidak ada. Jadi mitos itu. Hari ini dibuktikan bahwa itu hanya mitos.
Dari penelusuran Kompas, Syafrin pernah menjadi bagian dari Dishub DKI pada 2014 lalu sebagai Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishub DKI pada 2014.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir membenarkan bahwa rotasi jabatan di 15 SKPD DKI telah melalui proses seleksi terbuka. Sigit pun, kata Chaidir, telah masuk dalam tiga besar yang akan mengisi posisi Kadishub DKI. Namun, pada akhirnya, keputusan tetap ada di tangan Gubernur DKI.
”Beliau (Gubernur DKI) perannya ketika kami sudah memasukkan nama tiga besar yang telah direkomendasi. Beliau yang mau menentukan untuk siapa yang dipilih,” kata Chaidir.
Lewat seleksi
Anies menyebut, sebanyak 15 orang pengisi jabatan pimpinan tinggi pratama itu telah melewati proses seleksi terbuka dan sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Keterpilihan mereka pun telah dipertimbangkan dari sisi pengembangan karier.
”Semua prosesnya melalui seleksi, assessment, ada tertulis, panitia, dan kami mempertimbangkan pengembangan karier dari seseorang. Artinya, dalam proses baperjakat (badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan), mempertimbangkan semua faktor,” ujar Anies.
Sebanyak 15 SKPD kini tak lagi dipimpin oleh pelaksana tugas. SKPD itu adalah Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Pujiono, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Maria Qibtya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Taufan Bakri, Kepala Dinas Sumber Daya Air Juaini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Heru Hermawanto.
Selain itu, ada Kepala Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Sekretariat Daerah DKI Afan Adriansyah, Kepala Biro Perekonomian Setda DKI Mochamad Abbas, Kepala Biro Administrasi Sekretaris Daerah Setda Provinsi DKI Lutfi Arifin, Direktur RSUD Pasar Rebo Isnindyarti, Direktur RSUD Cengkareng Bambang Suheri, Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Yuandi Bayak Miko, Wakil Kepala Dinas Pendidikan Syaefuloh Hidayat, dan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Munjirin.
Lelang jabatan
Kini, di lingkungan Pemprov DKI, masih ada dua kepala SKPD yang diisi oleh plt. Dua jabatan itu adalah Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, serta Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD).
Menurut Anies, lelang dua jabatan itu akan dibuka kembali dalam waktu dekat. ”Beberapa hari ini juga kalau ada yang minat, silakan daftar,” katanya.
Sementara itu, terkait posisi Kepala Dinas Perindustrian dan Energi akan dibiarkan kosong. Sebab, saat ini, Pemprov DKI sedang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam raperda itu, Anies akan membubarkan Dinas Perindustrian dan Energi. Kemudian, bidang perindustrian akan digabungkan dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan. Sementara itu, bidang energi akan disatukan dengan Dinas Lingkungan Hidup.
”Jadi karena itu kami tahan dulu sampai nanti perdanya selesai,” ujar Anies.