JAKARTA, KOMPAS – Dari 195 rumah susun yang sudah diberi surat untuk membentuk perhimpunan pemilik dan penghuni rumah susun, pada pekan lalu baru empat rumah susun yang sudah sah memiliki perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun. Selain itu, banyak aduan yang terus dimasukkan terkait masalah rumah susun.
Kondisi ini menggambarkan bahwa Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, dinilai belum efektif dilakukan.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, saat ini sudah ada sekitar 100 aduan dan permohonan audiensi yang masuk ke Komisi D DPRD DKI Jakarta terkait masalah rumah susun. “Ini dalam rentang sekitar setahun terakhir, banyak gejolak dalam setahun terakhir ini,” katanya di Jakarta, Minggu (7/7/2019).
Iman mengatakan, kendati Pergub Rusun sudah disahkan, di level pelaksanaannya masih banyak permasalahan yang terjadi. Sementara Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) yang berwenang dalam proses tersebut dinilai kurang mengakomodasi kebutuhan pemilik dan penghuni rusun.
Permohonan dan aduan itu didominasi pemilik satuan rumah susun yang merasa kesulitan membentuk perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS) sesuai Pergub tersebut. Pergub rusun itu di antaranya mensyaratkan anggota P3SRS hanya terdiri dari penghuni dan pemilik murni. Hal ini guna mencegah permasalahan yang selama ini terjadi, yaitu P3SRS didominasi pihak pengembang rusun sehingga sejumlah penghuni dan pemilik merasa ada ketidakdilan dalam kebijakan rusun.
Menurut Iman, sejumlah aduan juga menilai kurangnya fasilitasi dari pihak DPRKP DKI Jakarta dalam membentuk P3SRS yang sesuai dengan pergub tersebut. “Mereka merasa sudah mengumpulkan berkas, namun hanya menumpuk saja di meja Dinas Perumahan,” katanya.
Masalah ini, kata Iman, sudah disampaikan ke DPRKP DKI Jakarta. Pihaknya juga sudah mengusulkan agar DPRKP DKI Jakarta bisa bertindak lebih tegas dalam masalah ini dan memperlihatkan keberpihakan pada penghuni dan pemilik rusun.
Ia juga telah mengusulkan untuk menggelar audiensi bersama dengan Komisi D DPRD DKI Jakarta untuk menyelesaikan berbagai aduan yang masuk. “Mungkin baru bisa digelar setelah pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta selesai,” ujarnya.
Kepala DPRKP DKI Jakarta Kelik Indriyanto mengatakan, pihaknya terus mengejar untuk merampungkan P3SRS terhadap 195 Rusun yang sudah dikirimi surat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hingga pekan lalu, ia melaporkan baru empat Rusun yang sudah sah memiliki P3SRS dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) sudah disahkan. Adapun 81 rusun lainnya sudah dalam proses.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Kelik Indriyanto di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Dengan perhitungan tersebut, artinya masih ada 110 rusun yang belum dalam proses.
Pergub rusun disahkan pada akhir tahun 2018 atau sekitar tujuh bulan lalu. Pergub tersebut sempat digugat di Mahkahmah Agung pada awal 2019. Mahkahmah Agung menolak seluruh gugatan pada Maret 2019.
Selama gugatan itu diproses di MA, Pemprov DKI tetap menjalankan Pergub DKI No 132/2018. Saat itu, para pengelola diberi waktu hingga akhir Maret untuk menyatakan kesediaan untuk pembinaan sesuai pergub itu.