Mantan Dirut Jamkrida Jatim Dituntut Penjara dan Kembalikan Uang Rp 6,5 Miliar
›
Mantan Dirut Jamkrida Jatim...
Iklan
Mantan Dirut Jamkrida Jatim Dituntut Penjara dan Kembalikan Uang Rp 6,5 Miliar
Achmad Nur Chasan, mantan Direktur Utama PT Jamkrida Jawa Timur, dituntut mengembalikan uang sebesar Rp 6,5 miliar. Uang itu merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan pada saat terdakwa memimpin badan usaha milik daerah yang bergerak dibidang penjaminan kredit tersebut.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Achmad Nur Chasan, mantan Direktur Utama PT Penjamin Kredit Daerah Jawa Timur, dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara. Selain itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim juga menuntut terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp 6,5 miliar.
Uang itu merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan pada saat terdakwa memimpin BUMD PT Jamkrida. Jaksa juga meminta kepada terdakwa dipidana membayar denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan terhadap Achmad Nur Chasan disampaikan oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Jatim yang diketuai Gunawan. Materi tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (8/7/2019).
Sidang pembacaan tuntutan ini sempat tertunda beberapa kali karena permintaan terdakwa. Kepada majelis hakim yang diketuai Rochmad, terdakwa menyanggupi akan mengembalikan uang hasil korupsi yang dinikmati. Namun hingga tuntutan dibacakan, terdakwa belum menyerahkan uang sama sekali kepada jaksa penuntut umum atau menyetorkannya ke kas negara.
”Majelis hakim memberikan waktu (pengembalian uang) sampai dengan sebelum putusan dibacakan. Pengembalian uang akan menjadi pertimbangan yang meringankan dalam menjatuhkan vonis,” kata Rochmad di persidangan.
Jaksa Gunawan dalam materi dakwaannya mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Nur Chasan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan sekunder, yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan itu dilakukan bersama dengan Direktur Keuangan Bugi Sukswantoro.
Ada tiga modus korupsi yang dilakukan terdakwa, yakni pengajuan pembayaran klaim yang tidak sesuai dengan ketentuan. Terdakwa menempatkan uang perusahaan pada deposito Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Jabal Nur tanpa sepengetahuan direksi.
Selain itu, terdakwa menggunakan uang perusahaan untuk membayar atau menebus sertifikat rumah milik Direktur Utama BPRS Jabal Nur, yang dijaminkan di Koperasi Syariah Baitul Maal Wattawil Bangil. Akibat perbuatan terdakwa itu, PT Jamkrida Jatim yang modalnya 99 persen berasal dari Pemerintah Provinsi Jatim mengalami kerugian Rp 6,5 miliar.
Saat menjabat dirut, Nur Chasan berkonspirasi dengan Bugi. Selama 2015-2017, Nur Chasan sedikitnya 47 kali melakukan kas bon dengan cara meminta uang secara langsung kepada Bugi tanpa melalui prosedur standar. Alasannya, uang tersebut untuk membayar klaim yang jatuh tempo.
Masih dalam sidang yang sama, terdakwa Bugi dituntut hukuman yang lebih ringan dibandingkan Nur Chasan. Bugi dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa tidak dituntut membayar uang pengganti karena, menurut jaksa, ia tidak menikmati uang hasil korupsi.
Menanggapi dakwaan tersebut, baik terdakwa Nur Chasan maupun Bugi Sukswantoro mengatakan kepada majelis hakim akan mengajukan nota pembelaan yang disusun bersama kuasa hukum masing-masing. Kuasa hukum Bugi, Bagus Sudarmono, meminta majelis hakim memberikan waktu dua pekan untuk menyusun nota pembelaan.
Ditemui seusai persidangan, Bagus mengatakan, salah satu materi pembelaan yang akan disampaikan adalah keberatan terdakwa terhadap tuntutan jaksa yang dinilai terlalu tinggi. Alasannya, kliennya tidak ikut menikmati uang korupsi dan terdakwa hanya melaksanakan perintah dari terdakwa Nur Chasan sebagai atasan.