Polres Blitar Kota Tetapkan Tersangka Penghina Kepala Negara
›
Polres Blitar Kota Tetapkan...
Iklan
Polres Blitar Kota Tetapkan Tersangka Penghina Kepala Negara
Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur, Senin (8/7/2019), akhirnya menetapkan status tersangka kepada Ida Fitri (44), warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, dalam kasus dugaan penghinaan kepala negara.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·2 menit baca
BLITAR, KOMPAS — Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur, Senin (8/7/2019), akhirnya menetapkan status tersangka kepada Ida Fitri (44), warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, dalam kasus dugaan penghinaan kepala negara. Ida dijerat dengan Pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kepala Polres Blitar Kota Ajun Komisaris Besar Adewira Negara Siregar, saat dihubungi dari Malang, Senin malam, membenarkan penetapan itu. Ida menjadi tersangka setelah meneruskan (forward) foto sosok mumi yang diedit dengan wajah Presiden melalui akun media sosial miliknya.
”Para penyidik telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penghinaan di media sosial. Hasilnya terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan kepadanya,” ujar Adewira.
Setelah penetapan ini, kata Adewira, pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Nantinya pihak penyidik yang akan menentukan apakah tersangka akan ditahan atau tidak.
Pihak kepolisian akan menelusuri asal mula foto tersebut. Seperti diketahui, berdasarkan keterangan pelaku, dirinya mendapatkan foto itu dari beranda di media sosial miliknya. Ida sendiri mulai diperiksa polisi sejak Selasa pekan lalu.
Dalam kasus ini, Polres Blitar Kota akan mendapat dukungan (backup) dari Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Mabes Polri untuk mengungkap identitas pengunggah pertama kali foto tersebut ke media sosial.
Seperti diketahui, Ida mengunggah dua foto melalui akun Facebook Aida Konveksi. Foto pertama berupa sosok mumi yang diedit dengan wajah presiden. Adapun foto kedua berupa sosok hakim memakai jubah yang diedit dengan kepala anjing.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota Ajun Komisaris Heri Sugiono belum mau berkomentar apakah bakal ada tersangka lain dalam kasus ini. ”Sabar,” ujarnya singkat.
Sementara itu, kuasa hukum Ida Fitri, Oyik Rudi Hidayat, belum bersedia berkomentar saat dimintai tanggapan seputar status hukum kliennya. ”No comment dululah. Nanti biar pemeriksaan saja. Saya kan belum tahu perkembangannya,” katanya.
Oyik mengatakan, kliennya kemungkinan belum mengetahui tentang status hukum terbaru tersebut. Oyik sendiri belum bertemu Ida. ”Dia belum konfirmasi. Mungkin kalau sudah ada suratnya (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dia bakal menghubungi saya,” ujarnya.