Delapan Kontainer Sampah dari Australia Siap Dipulangkan
›
Delapan Kontainer Sampah dari ...
Iklan
Delapan Kontainer Sampah dari Australia Siap Dipulangkan
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak, Surabaya, kembali menyita delapan kontainer kertas bekas yang terkontaminasi sampah plastik serta limbah bahan berbahaya dan beracun.
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak, Surabaya, kembali menyita delapan kontainer kertas bekas yang terkontaminasi sampah plastik serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Kertas bekas yang diimpor dari Australia tersebut direkomendasikan untuk dilakukan reekspor ke negara asal. Masih ada 58 kontainer lain dari Amerika Serikat dan Jerman yang diduga juga terkontaminasi limbah B3 yang saat ini masih dalam pemeriksaan.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik bersama pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, delapan kontainer kertas bekas direkomendasikan untuk dilakukan reekspor,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak Basuki Suryanto, di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/7/2019).
Sebanyak delapan kontainer kertas bekas yang disita terdiri atas 282 bal dengan berat 210 ton. Kertas bekas yang terkontaminasi sampah tersebut diimpor PT MDI dari Australia. Barang tersebut dikirim dari Pelabuhan Brisbane, Australia, melalui jasa logistik Shipper Oceanic Multitrading Pty Ltd dan tiba di Terminal Peti Kemas Surabaya pada Rabu, 12 Juni.
Dalam pemeriksaan fisik yang dilakukan petugas gabungan dari Bea dan Cukai serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kontainer itu dalam dokumennya berupa kertas bekas dan kertas campuran untuk bahan baku industri daur ulang kertas. Namun, sampah itu mengandung sejumlah limbah, antara lain kaleng bekas, botol plastik, kemasan oli bekas, popok bekas, alas kaki bekas, dan barang elektronik bekas.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016, importir diwajibkan untuk melakukan reekspor paling lambat 90 hari sejak barang tersebut tiba di Indonesia. Barang-barang tersebut saat ini disegel oleh Bea dan Cukai Tanjung Perak di Terminal Peti Kemas Surabaya.
Masuknya kertas bekas yang terkontaminasi sampah melalui Surabaya tidak hanya terjadi kali ini. Berdasarkan catatan Kompas, pada Kamis, 14 Februari 2019, sebanyak lima kontainer kertas bekas dari Amerika Serikat yang diimpor oleh PT AS juga mengandung sampah plastik dan limbah B3. Sampah itu kemudian direekspor ke negara asal pada Jumat, 14 Juni.
Kami juga masih memeriksa 58 kontainer yang diduga terkontaminasi limbah B3.
Selain masuk dari Surabaya, sampah plastik terkontaminasi limbah B3 juga masuk melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Hasil uji laboratorium terhadap 65 kontainer sampah plastik impor menunjukkan 49 kontainer terkontaminasi limbah B3 dan sampah lainnya.
Ke-65 kontainer sampah plastik untuk bahan baku industri daur ulang itu berasal dari Amerika Serikat, Perancis, Jerman, Hong Kong, dan Australia. ”Saat ini, kami juga masih memeriksa 58 kontainer yang diduga terkontaminasi limbah B3, terdiri dari 38 kontainer dari Amerika Serikat dan 20 kontainer dari Jerman,” ujar Basuki.
Ia menuturkan, kontainer-kontainer yang terkontaminasi sampah plastik dan limbah B3 tersebut sudah melalui pemeriksaan surveyor di negara asal. Kemudian, saat diimpor ke Indonesia, kontainer yang dalam dokumennya tertulis kertas bekas itu masuk dalam jalur hijau, artinya barang tersebut tidak perlu dilakukan pemeriksaan fisik, cukup dengan penelitian dokumen setelah penerbitan surat persetujuan pengeluaran barang.
Namun, Bea dan Cukai mencurigai isi kontainer itu dan mengeluarkan nota hasil intelijen (NHI). Bea dan Cukai menindaklanjuti dugaan tersebut dengan melakukan pemeriksaan fisik terhadap kontainer yang dicurigai, hingga akhirnya ditemukan sampah plastik dan limbah B3 di dalamnya.
Impor berkurang
Basuki mengatakan, setelah kejadian reekspor ke Amerika Serikat bulan lalu, impor kertas bekas melalui Surabaya berkurang. Data dari Sucofindo menyebutkan, setiap bulan ada 10.000 hingga 12.000 kontainer kertas bekas yang masuk ke Indonesia. Namun, sejak Juni, ketika temuan kontainer berisi sampah marak, jumlahnya turun menjadi sekitar 600 kontainer per bulan.
Di Surabaya, dari 18 importir kertas bekas yang masuk melalui Terminal Peti Kemas Surabaya, sejumlah importir diketahui mengurangi jumlah dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) ke Bea dan Cukai Tanjung Perak.
Beberapa di antaranya PT PKR yang mengajukan 109 dokumen PIB pada Januari kemudian turun menjadi 20 dokumen PIB pada Juni. Ada pula PT ADS yang turun dari 77 dokumen PIB pada Januari menjadi 23 dokumen PIB pada Juni. Sementara PT KTK juga turun dari 130 dokumen PIB menjadi 87 dokumen PIB.
Kepala Seksi Penyuluhan Layanan dan Informasi Bea dan Cukai Tanjung Perak Alvina Christine Zebua menambahkan, kontainer yang masuk jalur hijau biasanya tidak dilakukan pemeriksaan fisik. Petugas Bea dan Cukai memeriksa kontainer tersebut dari dokumen surat persetujuan impor dan laporan surveyor. Namun, jika ada NHI, pihaknya akan melakukan pemeriksaan fisik kontainer yang dicurigai.