Uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat 2019-2022 sedang berjalan. Namun, sejumlah pihak masih mempertanyakan proses seleksi calon-calon pejabat publik itu.
JAKARTA, KOMPAS—Sejumlah penggiat masyarakat sipil yang peduli pada demokratisasi penyiaran mengirimkan surat permintaan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Komunikasi dan Informatika. Mereka meminta data-data proses seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2019-2022.
Salah satu orang yang mengajukan permintaan informasi publik adalah Muhamad Heychael, dosen sekaligus penggiat penyiaran. Surat tersebut disampaikannya, Jumat (5/7/2019) lalu.
Ada tiga butir informasi publik yang diajukan Heychael, yaitu nilai akhir pemeringkatan 34 calon anggota KPI Pusat yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan ke Komisi I DPR; hasil penelusuran rekam jejak 34 calon dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, pemangku kepentingan bidang penyiaran dan masyarakat serta penelusuran media sosial; dan notulensi Rapat Dengar Pendapat Komisi 1 DPR dengan Tim Panitia Seleksi (pansel) tanggal 13 Mei dan 19 Juni 2019.
“Anggota KPI Pusat yang terpilih merupakan pejabat publik yang akan menjadi regulator media penyiaran. Penting bagi saya dan publik untuk mengetahui proses pengambilan keputusan dalam memilih para regulator penyiaran ini,” ucapnya, Senin (8/7/2019) di Jakarta.
Anggota KPI Pusat yang terpilih merupakan pejabat publik yang akan menjadi regulator media penyiaran.
Menurut Heychael anggota KPI Pusat yang terpilih nantinya akan bekerja dengan anggaran negara yang berasal dari uang rakyat. Dengan demikian publik berhak mengetahui proses pengambilan keputusan pemilihan para pejabat yang akan dibiayai oleh uang rakyat tersebut. Harapannya, mereka yang terpilih bener-benar berintegritas, amanah, dan kompeten dalam menjalankan tugasnya.
Sehari kemudian, Ketua Bidang Penyiaran Aliansi Jurnalis Independen Bayu Wardhana juga mengajukan permohonan informasi kepada PPID Kementerian Kominfo. Bayu juga mengajukan notulensi rapat pansel anggota KPI yang sudah mulai bekerja sejak Oktober 2018 sampai Mei 2019, terutama notulensi pertemuan dengan pemangku kepentingan penyiaran seperti asosiasi industri dan unsur masyarakat, serta hasil seleksi pansel berikut peringkat nilai pada setiap tahap seleksi hingga munculnya 34 nama calon yang masuk ke tahap uji kelayakan dan kepatutan.
Lapor ke Ombudsman
Sebelumnya, dua calon anggota KPI Pusat 2019-2022 Sapardiyono dan Supadiyanto mengadukan dugaan ketidaktransparanan pansel dalam proses seleksi ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Mereka mempersoalkan transparansi pansel akhir bulan lalu. “Kementerian Kominfo dan Komisi 1 DPR wajib membeberkan fakta-fakta publik terkait proses seleksi calon anggota KPI Pusat 2019-2022 agar tidak terjadi maladministrasi dan cacat hukum,”ucap Supadiyanto.
Menurut dia, ada 17 fakta publik yang mesti disampaikan Komenterian Kominfo, antara lain hasil penelusuran atas jejak rekam seluruh calon, hasil penilaian saat proses seleksi, Berita Acara Rapat Pleno 5 Maret 2019 terkait daftar nama 27 calon anggota KPI Pusat 2019-2022, dan dasar hukum perubahan daftar nama dari 27 nama menjadi 34 nama calon anggota KPI Pusat yang maju ke tahap uji kelayakan dan kepatutan.
Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, Pansel selalu mengumumkan hasil empat tahap seleksi melalui laman Kementerian Kominfo (kominfo.go.id dan seleksi.kominfo.go.id), dan surat elektronik ke setiap peserta yang lolos. Adapun, pengumuman 34 nama oleh Komisi I DPR 19 Juni 2019 lalu merupakan wujud transparansi karena saat ini masyarakat bisa memberikan masukan, pendapat, dan tanggapan sebagai rekam jejak nama-nama dimaksud sebelum dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.