Kekurangan Surat Suara Kemungkinan karena ”Human Error”
›
Kekurangan Surat Suara...
Iklan
Kekurangan Surat Suara Kemungkinan karena ”Human Error”
Kekurangan surat suara di 70 TPS di Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan, diperkirakan disebabkan kelalaian manusia saat melakukan pengepakan surat suara ke kotak suara.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Kekurangan surat suara di 70 tempat pemungutan suara di Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan, diperkirakan disebabkan oleh kelalaian manusia (human error) saat melakukan pengepakan surat suara ke kotak suara. Hal ini mungkin saja terjadi karena saat itu terjadi pemindahan proses penyortiran karena keterbatasan ruang dan faktor kelelahan.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, Selasa (9/7/2019), di Palembang. Ia mengatakan, kesalahan dalam proses pengepakan surat suara ke dalam kotak suara mungkin saja terjadi. Ada 5.000 tempat pemungutan suara (TPS) dengan 20.000 kotak suara yang akan didistribusikan untuk pemilu di Palembang. Oleh karena kekurangan tempat penyortiran, pihaknya meminta pemerintah provinsi untuk menggunakan ruang Sriwijaya Promotion Center yang ada di Jakabaring.
Proses penyortiran dan pengepakan dilakukan pihak ketiga. Bukan tidak mungkin ada kekurangan surat suara saat mereka memasukkan surat suara ke kotak suara. ”Ada kemungkinan, petugas sudah kelelahan sehingga terjadi kesalahan penghitungan, apalagi untuk surat suara pilpres dilakukan terakhir,” ucapnya.
Ada kemungkinan, petugas sudah kelelahan sehingga terjadi kesalahan penghitungan, apalagi untuk surat suara pilpres dilakukan terakhir.
Kekurangan ini, ungkap Kelly, baru diketahui saat proses pemungutan suara di TPS karena saat dikirim, kotak suara sudah dalam kondisi tersegel. Sebenarnya, kekurangan surat suara bisa diantisipasi dengan mengambil surat suara dari TPS yang berlebih. ”Bisa diambil dari TPS terdekat satu kelurahan atau satu kecamatan atau dari kecamatan lain,” katanya.
Namun, lanjut Kelly, untuk mengambil dari kecamatan lain sangat sulit karena proses pemungutan suara masih berlangsung. Seharusnya, ketika diketahui adanya kekurangan surat suara dan hendak dilakukan pemungutan suara lanjutan, pengawas TPS berhak menghentikan pemungutan suara.
”Karena syarat untuk melakukan pemungutan suara lanjutan adalah ketika pemungutan suara itu dihentikan karena sejumlah faktor,” ucapnya.
Dari 70 TPS yang direkomendasikan Panwascam kepada PPK untuk dilakukan pemungutan suara lanjutan, hanya dua yang memenuhi syarat pemungutan suara lanjutan karena pemungutan suara telah dihentikan. Sementara di TPS lainnya harus dilakukan verifikasi. Dari 70 TPS, hanya 37 yang memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi dan identifikasi di lapangan.
Tak perlu pemungutan suara lanjutan
Kelly mengatakan, dari hasil verifikasi, ada beberapa TPS yang menyatakan tidak perlu dilakukan pemungutan suara lanjutan karena pemilu sudah berjalan dengan lancar dan sesuai dengan undang-undang. Hal itu dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Melihat tahapan tersebut, menurut Kelly, tidak sepatutnya masalah ini disidangkan dalam perkara pidana. ”Seharusnya diserahkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Mereka (komisioner KPU Kota Palembang) sudah berusaha sekuat tenaga untuk menyelenggarakan pemilu,” ucapnya.
Ahli tata negara dari Universitas Sriwijaya, Ridwan, mengatakan, surat pernyataan dari ketua KPPS tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan pemungutan suara lanjutan. ”Surat pernyataan tersebut tidak mewakili orang-orang yang tidak dapat menyelenggarakan pemilu,” ujarnya.
Menurut dia, pemungutan suara lanjutan bisa dilakukan karena kekurangan surat suara termasuk salah satu indikator dalam kata ”gangguan lain” yang terjadi saat pemilihan. Menurut dia, kekurangan surat suara bisa dikaitkan dalam ranah pidana karena telah merugikan orang lain, yakni mereka telah kehilangan hak pilihnya.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ilir Timur II Palembang Wirawan mengatakan, dirinya baru mengetahui ada kekurangan suara di 70 TPS setelah ada laporan dari sejumlah KPPS. ”Kekurangan surat suara mencapai setengah dari DPT (daftar pemilih tetap),” ucapnya.
Ia tidak mengetahui ada kekurangan karena kotak suara dibuka setelah tiba di TPS. Hal ini sudah dilaporkan ke KPU Kota Palembang. Namun, sampai akhir pemungutan suara, tidak ada penambahan kertas suara.
Sebelumnya, lima komisioner KPU Palembang disidangkan atas gugatan pelanggaran pemilu karena tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kota Palembang untuk melakukan pemungutan suara lanjutan di 70 TPS di Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Pemungutan suara lanjutan dilakukan karena adanya kekurangan surat suara untuk 7.210 pemilih. Sebanyak 6.990 pemilih untuk pilpres dan 220 untuk legislatif.