KTU Kemenag NTB Dipanggil Menjadi Saksi Dugaan Korupsi
›
KTU Kemenag NTB Dipanggil...
Iklan
KTU Kemenag NTB Dipanggil Menjadi Saksi Dugaan Korupsi
Kejaksaan Negeri Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, melayangkan panggilan kepada Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB Sirojudin untuk diperiksa selaku saksi dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Balai Nikah di kabupaten itu.
Oleh
KHAERUL ANWAR
·2 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, melayangkan panggilan kepada Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB Sirojudin untuk diperiksa selaku saksi dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Balai Nikah di kabupaten itu.
Dedi Irawan dari Humas Kejaksaan Tinggi NTB, Selasa (9/7/2019) sore, di Mataram, membenarkan pemanggilan Kepala Bagian Tata Usaha (KTU) Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) NTB. Namun, Dedi minta agar menghubungi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa di Sumbawa Besar, ibu kota Kabupaten Sumbawa.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sumbawa Risa Ginting mengakui pemanggilan KTU Kanwil Kemenag NTB dan pemeriksaan beberapa saksi lainnya, tetapi tersangka belum ditetapkan. ”Sampai saat ini, kami masih melakukan pemanggilan. Artinya, tahapan penyidikan. Nanti hasil penyidikan akan disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Sumbawa terkait dengan penetapan tersangka,” tutur Risa. KTU Kanwil Kemenag NTB diminta hadir pada hari Rabu (10/7/2019) di Kantor Kejari Sumbawa.
Tidak disebutkan jumlah saksi yang dimintai keterangan, juga Risa Ginting tidak merinci hasil temuan dan kondisi pembangunan gedung sebagai dasar dugaan adanya tindak pidana korupsi. ”Saya secara umum menyampaikan bahwa benar ada pemanggilan KTU Kanwil Kemenag NTB untuk diperiksa, dan dalam tahapan penyidikan,” ujarnya, karena yang lebih pas memberikan keterangan adalah Kasi Pidsus (Pidana Khusus) yang saat itu tengah berada di luar Kabupaten Sumbawa.
Saya secara umum menyampaikan bahwa benar ada pemanggilan KTU Kanwil Kemenag NTB untuk diperiksa, dan dalam tahapan penyidikan.
Kajari Sumbawa melayangkan surat panggilan yang ditandatangani Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Reza Safetsila Yusa agar KTU Kanwil Kemenag NTB datang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi. Kehadiran KTU Kanwil Kemenag NTB di Kantor Kejari Sumbawa di Sumbawa Besar terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.
Sumber dana pembangunan proyek gedung itu dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018 sebesar Rp 1,2 miliar. Dalam surat panggilan itu disebutkan, KTU diminta membawa data yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan Gedung Balai Nikah tersebut.
Kepala Subbagian Humas Kanwil Kemenag NTB Suherman mengatakan belum mengetahui adanya surat panggilan bagi KTU Kanwil Kemenag NTB. Namun, Suherman berjanji melakukan konfirmasi pejabat yang bersangkutan.
Yang jelas dikatakan terkait pembangunan proyek di kabupaten/kota, seperti pembangunan kantor KUA, Kuasa Pengguna Anggaran masing-masing di Kemenag kabupaten/kota. ”Tanggung jawab kami di Kemenag provinsi hanya melakukan pembinaan,” ujar Suherman.