logo Kompas.id
Meneropong Polemik Perppu...
Iklan

Meneropong Polemik Perppu Ormas

Oleh
SULTANI Litbang Kompas
· 6 menit baca

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Sebagian kalangan menilai, perppu ini akan menjadi alat untuk menindak ormas bermasalah. Sebaliknya, pemerintah merasa perlu menerbitkan payung hukum untuk menyempurnakan UU Ormas yang dinilai belum efektif mengatasi ormas yang berpotensi mengancam Pancasila, UUD 1945, kebhinekaan, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 dimaksudkan untuk mengatur kegiatan ormas agar sejalan dengan program pemerintah. Melalui perppu itu, ormas juga didorong berkiprah dalam menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat, menjaga kedaulatan bangsa dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempromosikan Pancasila sebagai ideologi bangsa.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000