Pemerintah Didorong Naikkan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional
›
Pemerintah Didorong Naikkan...
Iklan
Pemerintah Didorong Naikkan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional
Presiden dinilai sudah saatnya menaikkan iuran bagi penerima bantuan iuran dan iuran segmen kepesertaan lain untuk mendukung berjalannya program Jaminan Kesehatan Nasional yang lebih baik.
Oleh
Fajar Ramadhan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah didorong untuk menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional mengingat kebutuhan pembiayaan pada 2019 akan lebih tinggi dari alokasi anggaran yang disiapkan. Presiden dan DPR diminta proaktif mengusulkannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Watch Timboel Siregar menilai, sudah saatnya Presiden menaikkan iuran bagi penerima bantuan iuran (PBI) dan iuran segmen kepesertaan lain untuk mendukung berjalannya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lebih baik.
Jika merujuk Pasal 38 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran seharusnya ditinjau paling lama dua tahun sekali.
”Kenaikan iuran JKN pernah dijanjikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelum pemilihan presiden lalu. Menteri Keuangan juga pernah mewacanakan April, tetapi hingga saat ini tidak kunjung juga terlaksana,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (8/7/2019).
Timboel mengatakan, anggaran biaya jaminan perlindungan sosial bagi 40 persen penduduk termiskin pada tahun ini meningkat. Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2019, anggaran tersebut meningkat dari Rp 291,7 triliun menjadi Rp 387,3 triliun.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah menetapkan alokasi jumlah PBI yang dibiayai APBN 2019 sebesar 96,8 juta orang. Dengan peningkatan tersebut, artinya alokasi APBN untuk membiayai iuran PBI selama setahun adalah Rp 26,7 triliun.
”Persentase alokasi APBN 2019 untuk membayar iuran PBI tersebut apabila dibandingkan dengan total pembiayaan jaminan perlindungan sosial sebesar 6,89 persen,” lanjutnya.
Adapun persentase alokasi anggaran untuk biaya iuran PBI pada 2018 sebesar 8,74 persen. Dari hitungan tersebut, persentase pembayaran iuran PBI dibandingkan total pembiayaan jaminan perlindungan sosial pada 2019 menurun sebanyak 1,85 persen dari 2018.
Dengan mempertahankan persentase biaya untuk pembayaran iuran PBI terhadap biaya jaminan perlindungan sosial pada rasio 8,74 persen, alokasi biaya iuran PBI yang dibutuhkan pada 2019 adalah Rp 33,85 triliun. Artinya, alokasi tersebut lebih tinggi Rp 7,15 triliun dari alokasi Rp 26,7 triliun yang disiapkan.
”Tambahan Rp 7,15 triliun tersebut apabila dikonversi dalam iuran berarti ada kenaikan iuran PBI sebesar Rp 6.155 per bulan. Dalam tiga tahun ini, iurannya masih tetap Rp. 23.000,” katanya.
Menurut Timboel, kenaikan ini juga harus diikuti oleh kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sebesar Rp 6.155 per bulan oleh pemerintah daerah. Nilai pertambahannya diperkirakan tidak kurang dari Rp 2,69 triliun.
”Tentunya pertambahan iuran Rp 7,15 triliun dan Rp 2,69 triliun serta dari segmen kepesertaan lain akan sangat membantu BPJS Kesehatan membayar tunggakan klaimnya ke rumah sakit,” ujarnya.
Ia menambahkan, kenaikan iuran untuk PBI memang harus melalui APBN Perubahan. Untuk itu, ia meminta pemerintah proaktif mendorong adanya APBN Perubahan pada 2019. Selain itu, DPR juga bisa secara proaktif mendukung kenaikan iuran PBI tersebut pada masa akhir periodenya.
”Semoga segera terlaksana. Jangan sampai muncul pertanyaan lagi kapan Presiden Joko Widodo memenuhi amanat Pasal 38 ayat (1) Perpres No. 82/2018?” katanya.