Setelah bertugas selama enam bulan, tim gabungan pencari fakta kasus penganiayaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, menyerahkan laporan hasil investigasi kepada Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Selasa (9/7/2019).
Oleh
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah bertugas selama enam bulan, tim gabungan pencari fakta kasus penganiayaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, menyerahkan laporan hasil investigasi kepada Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Selasa (9/7/2019). Kini, laporan itu dipelajari Kepala Polri sebelum disampaikan kepada publik, pekan depan.
Dalam pertemuan yang berlangsung pukul 17.00-19.00, tujuh anggota tim gabungan pencari fakta (TGPF) bentukan Kapolri melaporkan secara langsung hasil investigasi. Ketujuh anggota TGPF itu merupakan pakar yang berasal dari organisasi masyarakat sipil. Mereka adalah Hermawan Sulistyo, Indrianto Seno Adji, Amzulian Rifai, Hendardi, Ifdhal Kasim, Nur Kholis, dan Poengky Indarti.
Setelah pertemuan itu, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal menuturkan, hasil laporan itu dipastikan akan disampaikan kepada publik.
”Semua laporan akan dipelajari Kapolri. Berdasarkan keterangan tim pakar, ada perkembangan dan temuan menarik yang akan disampaikan paling lambat pekan depan,” ujar Iqbal, Selasa (9/7/2019), di Markas Besar Polri, Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Tito didampingi Iqbal dan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono.
Nur Kholis menuturkan, penyerahan laporan dilakukan setelah tim menyelesaikan investigasi. Laporan final investigasi itu disusun setebal 170 halaman dengan sekitar 1.500 halaman lampiran.
Dalam investigasi itu, tim pakar juga mempelajari temuan dan penyelidikan yang telah dilakukan lembaga pengawas, seperti Komisi Nasional HAM, Komisi Kepolisian Nasional, dan Ombudsman RI. Pertemuan dengan Kepala Polri, tambahnya, juga ditujukan untuk mendengarkan masukan terhadap hasil laporan itu.
”Kami menghargai laporan Kapolri walaupun secara substansi tidak berubah. Investigasi yang kami lakukan dibantu Mabes Polri dan Polda Metro Jaya melalui proses penyelidikan berbasis ilmiah,” kata Nur Kholis.
Selain dibantu tim kepolisian, Hendardi memastikan, tim pakar juga dibantu tim KPK untuk melaksanakan investigasi. Proses penyelidikan itu, lanjutnya, juga menelaah kembali hasil penyelidikan yang telah dilakukan tim penyidik kepolisian sejak April 2017.
Menurut Hendardi, penanganan kasus penyiraman Novel bukan semata perkara hukum biasa, melainkan melibatkan pihak yang memiliki latar belakang politik tertentu. Atas dasar itu, tim pakar juga akan mengungkapkan motif yang ditemukan dari peristiwa itu.
”Motif itu tidak hanya satu, bisa ada beberapa (motif). Tetapi, saya tidak akan mengungkap orang tertentu. Dari awal perkara ini sudah dilempar, ini harus Polri yang mengungkap, jadi itu artinya ada high profile,” tutur Hendardi.
Tim pakar juga berupaya mengungkap alibi sejumlah pihak yang pernah diperiksa tim kepolisian karena dianggap mengetahui peristiwa itu. Tim pakar juga sempat bertolak ke Ambon, Maluku, dan Malang, Jawa Timur, untuk mengonfirmasi alibi sejumlah pihak yang diperiksa tim penyidik itu.
Tidak hanya menyampaikan hasil investigasi, Hendardi menuturkan, pihaknya juga memberikan rekomendasi kepada Tito berdasarkan temuan investigasi itu. Rekomendasi itu diharapkan bisa menjadi modal bagi langkah penyelidikan selanjutnya.