logo Kompas.id
Bawaslu Kawal Putusan DKPP
Iklan

Bawaslu Kawal Putusan DKPP

Oleh
Ingki Rinaldi
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6uZenV1aghIGNGJOYcFzYQwl2kw=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190411nsa-Sidang-DKPP_1554988945.jpeg
DOKUMENTASI DKPP

Ilustrasi: Sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) digelar di Jakarta, Rabu (10/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Badan Pengawas Pemilu akan mengawal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang menjatuhkan sanksi kepada dua anggota Komisi Pemilihan Umum, Ilham Saputra dan Evy Novida Ginting Manik, berupa pencopotan dari jabatan teknis di lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Bawaslu akan melakukan pengawasan sebatas proses penggantian koordinator divisi yang semula dijabat Ilham dan Evy.

Ketua Bawaslu Abhan, saat dihubungi Rabu (10/7/2019) mengatakan, sesuai aturan, pengisian jabatan teknis tersebut diputuskan dalam rapat pleno. Ia belum menyebutkan apakah penggantian tersebut boleh diisi komisioner lain dengan kemungkinan rangkap jabatan oleh komisioner lainnya, ataukah ada kemungkinan lain.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000