JAKARTA, KOMPAS - Badan Pengawas Pemilu akan mengawal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang menjatuhkan sanksi kepada dua anggota Komisi Pemilihan Umum, Ilham Saputra dan Evy Novida Ginting Manik, berupa pencopotan dari jabatan teknis di lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Bawaslu akan melakukan pengawasan sebatas proses penggantian koordinator divisi yang semula dijabat Ilham dan Evy.
Ketua Bawaslu Abhan, saat dihubungi Rabu (10/7/2019) mengatakan, sesuai aturan, pengisian jabatan teknis tersebut diputuskan dalam rapat pleno. Ia belum menyebutkan apakah penggantian tersebut boleh diisi komisioner lain dengan kemungkinan rangkap jabatan oleh komisioner lainnya, ataukah ada kemungkinan lain.
“Aturan hanya menyebutkan forum pleno adalah forum tertinggi. Jadi tergantung forum plenonya,” kata Abhan.
Sebelumnya, DKPP memberhentikan Ilham dan Evy dari dari jabatan masing-masing. Ilham diputuskan untuk diberhentikan dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik, sementara Evi diberhentikan dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat, dan Litbang.
Pemberhentian itu berdasarkan salinan putusan Nomor 31-PKE-DKPP/III/2019, putusan terhadap Evi diambil dalam rapat pleno lima anggota DKPP yakni Harjono, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati pada Rabu (8/5/2019) dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka pada Rabu (10/7/2019). Sementara berdasarkan salinan putusan Nomor 61-PKE-DKPP/IV/2019, putusan kepada Ilham dilakukan pada rapat pleno enam anggota DKPP yakni Harjono, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar pada waktu yang sama.
Evaluasi
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengatakan posisi koordinator divisi akan tetap diisi oleh komisioner KPU. Akan tetapi, bukan oleh para komisioner yang saat ini sudah diberhentikan dari jabatannya di masing-masing divisi dimaksud berdasarkan putusan DKPP.
Fadli mengatakan, yang bakal terjadi adalah posisi jabatan yang akan bertukar. Ini alih-alih perangkapan posisi jabatan koordinator divisi tertentu oleh komisioner lain.
Menurut Fadli, pemberhentian dua komisioner sebagai koordinator divisi dan bukan sebagai anggota KPU itu juga mesti menjadi evaluasi penting bagi KPU secara lembaga. Ia mengatakan, terdapat aspek profesionalitas kerja yang harus dikoreksi untuk menjaga kelembagaan KPU.
Adanya peringatan keras, dan perintah untuk memberhentikan dua komisioner dari posisi sekarang, tentu menjadi tanda adanya masalah dalam tata kelola dan profesionalitas kerja KPU,
“Adanya peringatan keras, dan perintah untuk memberhentikan dua komisioner dari posisi sekarang, tentu menjadi tanda adanya masalah dalam tata kelola dan profesionalitas kerja KPU,” sebut Fadli.
Ia mengatakan, dalam rangka menyongsong pilkada serentak 2020, hal tersebut harus segera diperbaiki. Forum pleno, imbuh Fadli, mesti dipergunakan untuk segera melakukan penggantian posisi jabatan tersebut.
“Dalam proses itu (forum pleno) tentu tidak hanya mengganti orang. Tapi juga harus dievaluasi secara menyeluruh terlebih dulu,” ujar Fadli.