logo Kompas.id
Aturan Pendanaan Pengadaan...
Iklan

Aturan Pendanaan Pengadaan Tanah Direvisi Lebih Fleksibel

Kementerian Keuangan sedang merevisi peraturan terkait pendanaan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional. Aturan dibuat lebih fleksibel sehingga penggantian dana talangan bisa lebih cepat.

Oleh
Karina Isna Irawan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ogMAyhDCh27I9kjq6jTxPW0DOx4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190701_ENGLISH-JALAN-TOL_A_web_1561983015.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Kendaraan melintasi jalan tol ruas Semarang-Ungaran di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (3/6/2019). Dalam sepekan ini Jalan Tol Trans Jawa menjadi salah satu akses utama pemudik untuk menuju ke kampung halaman mereka. Keberadaan infrastruktur jalan tersebut semakin mempersingkat waktu tempuh dengan intensitas kemacetan yang mulai berkurang dibandingan beberapa tahun sebelumnya.

JAKARTA, KOMPAS —  Kementerian Keuangan sedang merevisi peraturan terkait pendanaan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional. Aturan dibuat lebih fleksibel sehingga penggantian dana talangan bisa lebih cepat.

Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Rahayu Puspasari mengatakan, salah satu strategi yang ditempuh pemerintah untuk mempercepat penggantian dana talangan dengan merevisi Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2017. Revisi PMK ditargetkan selesai akhir tahun 2019.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000