logo Kompas.id
Gubernur Jatim Usulkan Aturan ...
Iklan

Gubernur Jatim Usulkan Aturan Impor Direvisi

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengusulkan revisi peraturan menteri perdagangan terkait impor limbah.

Oleh
ANGGER PUTRANTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xNap7VMphFzV8xYphAJg7HWtgPg=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190109BAH21_1562656500.jpg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Petugas Bea dan Cukai memeriksa peti kemas berisi sampah kertas dari Australia yang diamankan Tim Penindakan Bea dan Cukai Tanjung Perak di Terminal Petikemas Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/7/2019).

BANYUWANGI, KOMPAS — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengusulkan revisi peraturan menteri perdagangan terkait dengan impor limbah. Hal itu dilakukan agar masuknya limbah berbahaya dan sampah plastik yang menjadi ikutan dalam impor sampah kertas tidak terulang.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun. Perlu penegasan dalam aturan tersebut agar ikutan berupa sampah plastik tidak masuk ke Indonesia.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000