Hilangkan Hak Pilih Warga, Lima Komisioner KPU Dituntut Enam Bulan Penjara
›
Hilangkan Hak Pilih Warga,...
Iklan
Hilangkan Hak Pilih Warga, Lima Komisioner KPU Dituntut Enam Bulan Penjara
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang menuntut lima komisioner KPU Kota Palembang dengan hukuman penjara enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun, dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara. Kelima terdakwa terbukti dengan sengaja menghilangkan hak pilih warga.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·4 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang menuntut lima komisioner KPU Kota Palembang dengan hukuman penjara enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun, dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara. Kelima terdakwa terbukti dengan sengaja menghilangkan hak pilih warga.
Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa Ursula Dewi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Kamis (11/7/2019). Dalam tuntutannya, Ursula mengatakan, kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan perbuatan yang menyebabkan hilangnya hak pilih orang lain. Hal ini tercantum dalam pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto pasal 55 KUHP ayat 1.
Kelima terdakwa yakni Ketua KPU Kota Palembang Eftiyani, dan empat komisioner lain yakni Syafarudin Adam, Abdul Malik, Yetty Oktarina dan Alex Barzili, mendengarkan secara serius tuntutan tersebut. Pembacaan tuntutan sempat ditunda satu hari, karena di hari sebelumnya, materi tuntutan belum tuntas.
Dalam persidangan, Ursula menjelaskan, ada beberapa hal yang memberatkan serta meringankan kelima terdakwa.Hal yang memberatkan yakni ditemukan adanya ketidakcermatan dalam penyelenggaraan pemilu sehingga berdampak pada hilangnya hak pilih orang lain. Kelima komisioner dengan sengaja tidak melaksanakan sebagian pemungutan suara lanjutan (PSL) seperti yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kota Palembang.
Komisioner KPU tetap melaksanakan PSL di dua TPS yang dihentikan pemungutan suaranya
Adapun hal yang meringankan adalah berlaku sopan sepanjang proses sidang, memiliki tanggungan keluarga, dan berperan dalam menyukseskan pemilu di Kota Palembang. Ursula mengatakan, tuntutan ini jauh lebih ringan dari tuntutan maksimal yang bisa dikenakan yakni penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.
Sebelumnya, kelima komsioner KPU Palembang didakwa telah menghilangkan hak pilih warga yang telah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di lima kelurahan di Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Selain itu, mereka tidak sepenuhnya melakukan rekomendasi Bawaslu Kota Palembang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan di 70 TPS yang telah direkomendasikan. KPU Kota Palembang hanya melaksanakan PSL di 13 TPS.
Tidak melaksanakan
Mereka tidak melaksanakan PSL atas dasar surat pernyataan yang ditandatangani oleh oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Padahal berdasarkan keterangan saksi ahli Tata Negara dari Universitas Sriwijaya Ridwan, surat pernyataan tersebut tidak mewakili Daftar Pemilih Tetap yang tidak bisa menyalurkan hak suaranya.
Sebelum sidang dijalankan, ada 35 saksi yang dihadirkan mulai dari, Komisioner Bawaslu Kota Palembang, Komisioner KPU Sumsel, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), warga, dan saksi ahli. Sebanyak 20 barang bukti pun dihadirkan.
Ridwan pun menerangkan, hal ini bisa dimasukkan dalam ranah pidana karena sudah merugikan banyak orang. Seperti diketahui dari 70 TPS di lima kelurahan di Kecamatan Ilir Timur II Palembang, ada kekurangan 7.210 surat suara. Sebagian besar merupakan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil Presiden
Tidak masuk penjara
Dengan tuntutan ini, jelas Ursula maka kelima komisioner KPU Kota Palembang tidak harus menjalani hukuman penjara. Hukuman penjara selama enam bulan itu baru akan diterapkan apabila kelimanya melakukan tindak pidana dalam kurun waktu satu tahun ke depan.
Namun ungkap Ursula, apabila hakim menyatakan bersalah, mereka akan berstatus terpidana dan harus membayar denda Rp 10 juta subside 1 bulan penjara.
Saya capek
Atas keputusan ini, Kuasa Hukum Kelima Terdakwa Rusli Bastari mengungkapkan tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Hal ini dikarenakan faktor kesengajaan menghilangkan hak suara tidak terbukti. Selain itu, semua tahapan yang dilalui sudah sesuai dengan prosedur perundang-undangan. “Komisioner KPU tetap melaksanakan PSL di dua TPS yang dihentikan pemungutan suaranya,” ungkapnya.
Selain itu, ungkap Rusli, kelima komisioner KPU Palembang telah melakukan verifikasi sebelum melakukan PSL. Hasilnya, ada 13 TPS yang melaksanakan PSL. Di sisi lain, sebenarnya, di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), seharusnya sudah melakukan antisipasi kekurangan suara yang ada di Kecamatan Ilir Timur II dengan mengumpulkan surat suara di tiga kecamatan terdekat di satu dapil. “Hal ini akan kami sampaikan pada pledoi nanti,” katanya.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kota Palembang Eftiyani berharap ada berkah pada putusan nanti sehingga persoalan ini dapat segera diselesaikan. “Saya capek,”katanya singkat. Rencananya, pembacaan pledoi kelima terdakwa akan dilakukan besok termasuk dengan putusan.
Ketua Majelis Hakim Erma Suharti mengatakan, pledoi dan putusan akan dilaksanakan Jumat (12/7/2019) atau tujuh hari setelah sidang pertama diselenggarakan. Dalam sidang pidana pemilu, Majelis Hakim harus memberikan keputusan paling lambat tujuh hari setelah disidangkan.