logo Kompas.id
Penyelundupan Gading Gajah...
Iklan

Penyelundupan Gading Gajah dari Malaysia Digagalkan

Seorang penyelundup 10 buah gading gajah dari Malaysia ditangkap petugas Bea dan Cukai di Nunukan, Kalimantan Utara.

Oleh
SUCIPTO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/luY1zYANvxCKH0IJpvDY79yo35g=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FWhatsApp-Image-2019-07-11-at-4.54.00-PM_1562847880.jpeg
KANTOR BALAI PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH KALIMANTAN

Tersangka DP (54) diamankan petugas Bea dan Cukai di Nunukan, Kalimantan Utara, karena membawa 10 gading gajah dari Malaysia, Selasa (9/7/2019).

BALIKPAPAN, KOMPAS — Seorang penyelundup 10 gading gajah dari Malaysia ditangkap petugas Bea dan Cukai di Nunukan, Kalimantan Utara. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Tersangka DP (54) ditangkap petugas Bea dan Cukai Nunukan karena gading yang dibawanya itu terdeteksi sinar-X di Pelabuhan Tunontaka, Nunukan, pada Selasa (9/7/2019). Tersangka kemudian ditahan di Polres Nunukan, sedangkan barang bukti berupa 10 gading gajah dan 1 buah drum berwarna biru disita di Kantor Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan di Samarinda.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000