Polda Metro Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Video ”Bau Ikan Asin”
›
Polda Metro Tetapkan Tiga...
Iklan
Polda Metro Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Video ”Bau Ikan Asin”
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus video viral ”Bau Ikan Asin” yang dilaporkan artis Fairuz A Rafiq. Ketiganya diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik tentang kesusilaan dan pencemaran nama baik.
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus video viral ”Bau Ikan Asin” yang dilaporkan artis Fairuz A Rafiq.
Ketiga tersangka adalah GG, mantan suami Fairuz, serta youtuber pasangan suami istri RU dan PB. Ketiganya diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang kesusilaan dan pencemaran nama baik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Kamis (11/7/2019), mengatakan, penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu pukul 23.00. Setelah memeriksa saksi, barang bukti, dan surat, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga menggeledah rumah RU dan PB di Bogor, Kamis pukul 10.00. Namun, dalam penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti antara lain alat untuk merekam ataupun media untuk menyimpan rekaman.
”Peran PB adalah pemilik akun Youtube, sedangkan RU adalah pemilik akun e-mail yang didaftarkan menggunakan nomor ponselnya. Adapun peran GG adalah pihak yang diwawancara dan menyampaikan pernyataan yang melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik Fairuz,” tutur Argo.
Modusnya adalah tersangka GG, RU, dan PB melakukan wawancara yang direkam, diedit, lalu diunggah ke Youtube. Durasi wawancara sekitar 32 menit. Wawancara tersebut mengandung unsur pelanggaran kesusilaan dan pencemaran nama baik.
Argo menambahkan, GG ditangkap pada Kamis dini hari di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Motif GG adalah ingin mempermalukan mantan istrinya. Argo mengimbau masyarakat agar mempunyai etika ketika mengunggah video di Youtube.