Polisi kembali menangkap pengedar narkoba jaringan internasional di Siak, Riau. Para tersangka terkait kasus penyelundupan 120 kilogram sabu menggunakan truk ekspedisi melalui Tol Bakauheni, Lampung.
Oleh
Aguido Adri/Fransiskus Wisnu Wardhana Dhany
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Polisi kembali menangkap pengedar narkoba jaringan internasional di Siak, Riau. Para tersangka terkait kasus penyelundupan 120 kilogram sabu menggunakan truk ekspedisi melalui Tol Bakauheni, Lampung.
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menangkap tiga pengedar sabu jaringan Internasional di Siak, Riau. Polisi menyita tiga tas berisi puluhan paket sabu.
HO (26), AO (20), dan PO (49) ditangkap, Rabu (10/7/2019). Sebelum ditangkap, terjadi aksi kejar-kejaran menggunakan mobil antara polisi dengan tersangka.
"Ketiga tersangka merupakan pengembangan dari kasus narkotika dengan barang bukti 120 kg sabu dalam karung pada April lalu," ucap Kepala Satuan Reserse Narkoba Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz di Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Erick mengatakan, para tersangka berusaha melarikan diri setelah tahu akan ditangkap. Mobil tersangka pun sempat menabrak mobil petugas sebelum dihentikan. "Paket sabu disimpan dalam tas dan disembunyikan di rangka mobil," ujarnya.
Sementara itu, Kepolisian Sektor Metro Senen Jakarta Pusat menangkap pengedar sabu, MFF (23), di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/7/2019). MFF diketahui sering beraksi di wilayah Senen, Jakarta Pusat.
Kepala sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Purwadi mengatakan, MFF ditangkap setelah mendapat informasi dari warga terkait transaksi narkoba di wilayah Senen. Dari informasi itu, kata Purwadi, polisi menelusuri dan menangkap salah satu pengguna narkoba. Dari situ, polisi mengetahui keberadaan MFF beserta barang bukti.
“Dari serangkaian penyelidikan, MFF adalah warga Depok, Jawa Barat. Petugas melakukan control delivery (menghubungi pelaku), setelah mengetahui posisinya, petugas langsung ke lokasi dan melakukan penggerebakan. MFF diringkus di sebuah warung makan dan kedapatan membawa paket sabu seberat 1,10 gram,” katanya.
Selanjutnya, kata Purwadi, pihaknya bergerak ke tempat tinggal MFF. Setelah memeriksa, ditemukan sejumlah klip plastik sabu beserta timbangan, dan sabu yang siap dijual. Akibat perbuatannya, MFF terancam hukuman di atas lima tahun penjara sesuai Pasal 112 dan 114 KUHP tentang narkotika.
Barang bukti sabu dalam penangkapan jaringan internasional di Siak, Riau, Rabu (10/7/2019).