logo Kompas.id
Rencana Pajak Layanan Digital
Iklan

Rencana Pajak Layanan Digital

Oleh
Adrianto Dwi Nugroho Dosen Hukum Pajak Fakultas Hukum UGM, Mahasiswa Doktoral di University of Helsinki, Finlandia
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sLUgKdTf-rkMMtLpYUGCcu3cNxs=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F000_1HX8NL_1561700804.jpg
AFP/LUDOVIC MARIN

Sesi foto Pertemuan Tingkat Tinggi G-20 di Osaka pada 28 Juni 2019.

Salah satu agenda perpajakan internasional yang dibahas pada Konferensi Tingkat Tinggi Group 20 (KTT G-20) yang diselenggarakan di Jepang pada Juni silam adalah perihal rencana pemungutan pajak terhadap perusahaan multinasional yang menggunakan atau menyelenggarakan layanan digital dalam menjalankan usahanya.

Secara kontekstual, negara-negara G-20 telah memberikan mandat kepada Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) untuk memformulasikan berbagai kebijakan pajak internasional, termasuk perihal kerja sama dalam kerangka sistem pertukaran informasi otomatis terkait perpajakan (automatic exchange of information/AEoI) dan Rencana Aksi Anti-Penggerusan Basis Pajak dan Pengalihan Laba (Base Erosion and Profits Shifting/BEPS Action Plan).

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000