Rendah, Kesadaran Memakai Sabuk Pengaman di Jakarta
›
Rendah, Kesadaran Memakai...
Iklan
Rendah, Kesadaran Memakai Sabuk Pengaman di Jakarta
Masyarakat belum sadar manfaat menggunakan sabuk pengaman dan dapat terkena tilang apabila tidak mengenakan sabuk pengaman. Hal ini tampak dari tingginya jumlah pelanggaran tidak mengenakan sabuk pengaman yang terekam kamera tilang elektronik.
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat belum sadar manfaat menggunakan sabuk pengaman dan dapat terkena tilang apabila tidak mengenakan sabuk pengaman. Hal ini tampak dari tingginya jumlah pelanggaran tidak mengenakan sabuk pengaman yang terekam kamera tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE).
Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar M Nasir, Kamis (11/7/2019), mengungkapkan, jumlah pelanggaran sabuk pengaman sejak 1 Juli hingga 10 Juli 2019 sebanyak 1.172 pelanggaran. Sementara pelanggaran lain jumlahnya lebih sedikit, yaitu pelanggaran pelat nomor ganjil-genap 436 dan menggunakan ponsel 105 pelanggaran.
Nasir mengatakan, sabuk pengaman adalah kelengkapan kendaraan yang melekat dalam unit kendaraan. Menggunakan sabuk pengaman adalah wajib bagi pengemudi karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2099 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
”Sosialisasi sabuk pengaman bagi pengemudi mulai tahun 2009 dan diujikan dalam proses pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Tinggal kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan,” ujarnya.
Data Ditlantas Polda Metro Jaya sejak tilang elektronik diberlakukan 1 November 2018 hingga 10 Juli 2019, jumlah pelanggaran yang telah dikonfirmasi sebanyak 4.701. Jumlah pelanggaran yang telah dibayar dendanya sebanyak 2.929 dan jumlah pelanggaran yang telah terkirim ke pengadilan ataupun telah mendapat putusan pengadilan sebanyak 4.459. Adapun jumlah nomor kendaraan yang terblokir 2.793, buka blokir 764, dan melanggar lagi 4 nomor.