Dari Aksi Solidaritas hingga Pentas Wayang untuk Dukung Baiq Nuril
›
Dari Aksi Solidaritas hingga...
Iklan
Dari Aksi Solidaritas hingga Pentas Wayang untuk Dukung Baiq Nuril
Dukungan bagi Baiq Nuril, mantan tenaga honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat yang menjadi korban kekerasan seksual terus berdatangan. Gerakan #SaveIbuNuril yang diinisiasi berbagai elemen masyarakat di daerah tersebut misalnya, akan menggelar aksi solidaritas pada Minggu besok.
Selain itu, ada juga pentas wayang yang akan dibawakan Solidaritas Perempuan Mataram di Kendari, Sulawesi Tenggara. Tujuan mereka sama mengajak masyarakat mendesak Presiden Joko Widodo agar memberikan amnesti bagi Baiq Nuril, sekaligus edukasi tentang kekerasan terhadap perempuan.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·5 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Dukungan bagi Baiq Nuril, mantan tenaga honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang menjadi korban kekerasan seksual terus berdatangan. Gerakan #SaveIbuNuril yang diinisiasi berbagai elemen masyarakat di daerah tersebut, misalnya, akan menggelar aksi solidaritas pada Minggu (14/7/2019) besok. Selain itu, ada juga pentas wayang yang akan dibawakan Solidaritas Perempuan Mataram di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Tujuan mereka sama, yakni mengajak masyarakat mendesak Presiden Joko Widodo agar memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, sekaligus edukasi tentang kekerasan terhadap perempuan.
Koordinator Tim Non Litigasi Gerakan #SaveIbuNuril Nurjanah di Mataram, Jumat (12/7/2019), mengatakan, gerakan #SaveIbuNuril berasal dari berbagai elemen, antara lain lembaga swadaya masyarakat, badan eksekutif mahasiswa, organisasi kemasyarakatan pemuda, akademisi, profesional, dan individu yang peduli pada kasus Nuril.
Penangguhan eksekusi secara tidak langsung sudah ada. Tetapi, perjuangan belum selesai karena amnesti belum tahu apakah akan keluar atau tidak. Terkait hal itu, kami akan mengadakan aksi solidaritas pada Minggu besok pada acara hari bebas kendaraan di Jalan Udayana, Kota Mataram.
Gerakan itu, menurut Nurjanah, merupakan lanjutan dari upaya sebelumnya, yakni mengumpulkan surat permohonan kepada Jaksa Agung untuk penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril. Hingga hari ini, tercatat lebih dari 200 surat terkumpul.
Surat tersebut berasal dari Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) kabupaten dan kota serta DPRD Provinsi, paguyuban, lembaga, serta perseorangan. Tidak hanya dari NTB, tetapi juga luar NTB, antara lain Jawa Barat, Jawa Timur, NTT, dan Sumatera Barat.
”Penangguhan eksekusi secara tidak langsung sudah ada. Tetapi, perjuangan belum selesai karena amnesti belum tahu apakah akan keluar atau tidak. Terkait hal itu, kami akan mengadakan aksi solidaritas pada Minggu besok pada acara hari bebas kendaraan di Jalan Udayana, Kota Mataram,” kata Nurjanah.
Menurut Nurjanah, fokus mereka selanjutnya memang amnesti untuk Nuril. Oleh karena itu, pada aksi solidaritas besok, mereka akan menggalang surat permohonan oleh publik atau masyarakat sebagai dukungan untuk amnesti bagi Nuril. ”Publik perlu mendorong hal yang konkret. Sebelumnya, kita juga sudah mengajak mereka untuk memberikan dukungan secara daring lewat change.org,” kata Nurjanah.
Selain solidaritas untuk menggalang dukungan bagi Nuril, momen itu juga akan digunakan untuk mengedukasi masyarakat, terutama tentang isu-isu kekerasan seksual.
”Kami ingin membangun kesadaran publik bahwa secara hukum, perlindungan terhadap perempuan belum bisa dirasakan. Salah satunya karena terhambat tidak kunjung dibahasnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual,” kata Nurjanah.
Hal lain yang ingin disampaikan kepada publik melalui aksi tersebut, kata Nurjanah, adalah terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, terutama adanya pasal-pasal yang sangat bisa menjerat siapa saja.
Publik perlu mendorong hal yang konkret. Sebelumnya, kita juga sudah mengajak mereka untuk memberikan dukungan secara daring lewat change.org.
Pengajar di Leiden, Belanda, dan juga dosen Filsafat di Universitas Mataram, Widodo Dwi Putro, pada persiapan aksi di Mataram, Jumat sore, menambahkan, kasus Nuril baru bisa dianggap menang ketika Presiden sudah memberi amnesti.
”Aksi ini perlu. Tekanan atau solidaritas publik yang sangat besar di berbagai daerah harus diimbangi desakan dari tempat tinggal Nuril, yakni Lombok. Aksi solidaritas besok bukan hanya soal kasus hukum, melainkan juga pendidikan politik, moral, dan lainnya,” kata Widodo.
Wayang Sasak
Selain aksi turun ke jalan, inisiatif lain sebagai dukungan terhadap Baiq Nuril juga menggunakan media wayang dan lagu. Hal itu yang dilakukan Solidaritas Perempuan (SP) Mataram bersama Sekolah Pedalangan Wayang Sasak.
Koordinator Program SP Mataram Siti Wadiatul Hasanah mengatakan, mereka mendukung amnesti bagi Nuril. Oleh karena itu, selain tentang kekerasan terhadap perempuan, mereka akan menampilkan cerita tentang Nuril pada Kongres SP di Kendari, Sulewasi Tenggara, yang berlangsung pada 21-27 Juli 2019.
”Ini media visual baru untuk kampanye. Kalau selama ini, selain aksi lapangan, lebih banyak menggunakan poster dan rilis, termasuk media cetak,” kata Siti.
Menurut Siti, tantangan dalam membawakan wayang tersebut adalah terkait karakter, terutama mengolaborasikan persoalan ketidakadilan terhadap perempuan dengan skenario perwayangan.
Direktur Sekolah Pedalangan Wayang Sasak Abdul Latief Apriaman mengatakan, jika tetap mengikuti pakem, yakni menggunakan bahasa Jawa, akan jauh lebih sulit diterima. Oleh karena itu, wayang dibuat menjadi lebih fleksibel. Dengan demikian, muatannya bisa apa saja, termasuk tentang isu-isu kekerasan terhadap perempuan.
Menurut Latief, selain membuat, mereka juga mengajarkan anggota SP Mataram untuk membawakan atau menjadi dalang wayang itu. ”Kemarin mereka membuat sendiri 10 wayang. Selanjutnya, mereka sudah punya dasar berkesenian, yakni pemain kasidah (sebagai musik pengiring),” kata Latief.
Pelecehan seksual
Kasus yang menimpa mantan tenaga honorer di SMA Negeri 7 Mataram itu berawal pada 2014 ketika dia dilaporkan M, kepala sekolah di tempatnya bekerja, dengan tuduhan pencemaran nama baik (Kompas, 6/7/2019).
Nuril merekam pembicaraan telepon dengan M karena merasa dilecehkan sebab M menceritakan hubungan asmaranya dengan wanita lain yang mengarah ke pornografi. Rekaman itu belakangan disebarluaskan rekan Nuril dan berujung pada laporan M ke Polres Mataram pada awal 2017.
Nuril pun didakwa dengan UU ITE karena mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Nuril ditahan dua bulan, kemudian dituntut enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta oleh jaksa penuntut umum. Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis bebas kepada Nuril.
Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi. Pada 26 September 2018, MA menjatuhkan vonis kepada Nuril enam bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Nuril kemudian menggunakan upaya hukum terakhir dengan mengajukan PK kepada MA.
Namun, Jumat (5/7/2019), MA melalui juru bicaranya menyatakan bahwa perkara PK dengan pemohon Baiq Nuril Maknun ditolak. Ini berarti MA menguatkan putusan pemidanaan yang dijatuhkan kepada Nuril.