Penyidikan kasus korupsi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, terus berlangsung. Bupati Tulungagung (non aktif) Syahri Mulyo telah divonis 10 tahun penjara. Selain itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung Supriyono ditetapkan sebagai tersangka. Kurun dua hari terakhir, tim penyidik KPK berada di Jatim terutama Surabaya dan Sidoarjo untuk menindaklanjuti penyidikan kasus korupsi dalam pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung 2015-2018.
Oleh
AMBROSIUS HARTO, RUNIK SRI ASTUTI, IQBAL BASYARI
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS – Penyidikan kasus korupsi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, terus berlangsung. Bupati Tulungagung (non aktif) Syahri Mulyo telah divonis 10 tahun penjara. Selain itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung Supriyono ditetapkan sebagai tersangka.
Kurun dua hari terakhir, tim penyidik KPK berada di Jatim terutama Surabaya dan Sidoarjo untuk menindaklanjuti penyidikan kasus korupsi dalam pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung 2015-2018.
Kamis (11/7/2019), tim penyidik KPK menggeledah lima lokasi di Surabaya. Yang digeledah adalah kantor Badan Pembangunan Daerah Jatim di Jalan Pahlawan dan empat rumah milik pejabat dan mantan pejabat Pemprov Jatim serta anggota DPR.
Kediaman yang digeledah ditempati oleh Budi Juniarto (mantan Kepala Bidang Prasarana Wilayah Bappeda Jatim), Toni Indrayanto (Kabid Praswil Bappeda Jatim), Budi Setiawan (mantan Kepala Bappeda Jatim dan kini Komisaris Bank Jatim), dan Ahmad Riski Sadiq (anggota DPR dari Partai Amanat Nasional).
Penggeledahan itu sebagai bagian dari proses penyidikan kasus korupsi yakni suap kepada Supriyono. Dari penggeledahan itu, KPK diyakini menyita sejumlah dokumen terkait bantuan keuangan Pemprov Jatim terhadap Pemkab Tulungagung serta telepon seluler.
Mulai diperiksa
Jumat (12/7), tim penyidik KPK memeriksa Budi Setiawan dan sepuluh anggota DPRD Tulungagung. Mereka diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jatim di Kabupaten Sidoarjo. Kesepuluh anggota legislatif Tulungagung yang diperiksa itu ialah Joko Tri Asmoro, Wiwik Tri Asmoro, Choirurrohim, Tutut Sholihah, Lilik Herlin, Imam Sapingi, Nurhamim, Imam Sukamto, dan Agung Darmanto.
Pemeriksaan kepada para saksi, untuk mendalami mekanisme pengurusan alokasi anggaran di Tulungagung. Yang terutama berasal dari bantuan keuangan Pemprov Jatim kepada Pemkab Tulungagung. Dalam kasus ini, Supriyono, Ketua DPRD Tulungagung telah ditetapkan sebagai tersangka dan dituduh menerima suap senilai Rp 4,88 miliar sebagai “pelicin” untuk pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBDP 2015-2018.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan terdakwa Syahri Mulyo, Bupati Tulungagung (non aktif), terungkap bahwa suap untuk pembahasan hingga pelaksanaan APBD dan APBDP itu ditujukan bagi Supriyono. Adapun, Syahri telah divonis 10 tahun akibat terbukti menerima suap dari pengusaha terkait dengan proyek prasarana di Tulungagung.
Keterangan saksi di persidangan sudah pasti dikembangkan
Adapun suap kepada Supriyono diduga kuat berasal dari Syahri. Suap bertujuan untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan “mahar” untuk mendapatkan mata anggaran yakni dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan bantuan provinsi. Suap diduga dikumpulkan oleh Syahri dari sejumlah pengusaha yang kemudian diserahkan kepada Supriyono.
Dalam kunjungan di Surabaya, Jumat itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan adanya penggeledahan dan pemeriksaan terhadap saksi terkait kasus korupsi di Tulungagung. Namun, Saut menolak memberi keterangan lebih detail.
“Keterangan saksi di persidangan sudah pasti dikembangkan,” kata Saut seusai Roadshow Bus KPK di Unit Pelayaan Terpadu Satu Atap Surabaya di Gedung Siola.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang turut hadir dalam acara itu berkelit saat ditanya tentang penggeledahan terhadap kediaman Budi Setiawan, Komisaris Bank Jatim. “Teman-teman (jurnalis) lebih baik bertanya ke Pak Saut Situmorang (Wakil Ketua KPK),” katanya singkat.