Walhi Desak Pemprov NTB Lakukan Moratorium Izin Galian C
›
Walhi Desak Pemprov NTB...
Iklan
Walhi Desak Pemprov NTB Lakukan Moratorium Izin Galian C
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Barat mendesak pemerintah provinsi setempat melakukan moratorium izin galian C demi menjaga keseimbangan alam.
Oleh
KHAERUL ANWAR
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara Barat mendesak pemerintah provinsi setempat melakukan moratorium izin galian C. Moratorium perlu dilakukan untuk menjaga lingkungan dan keseimbangan alam agar tidak semakin rusak oleh aktivitas penggalian.
Selain itu, banyak perusahaan yang mengantongi izin usaha pertambangan yang keluar tahun 2013-2014 yang sudah habis masa berlakunya, masih melakukan penambangan pada tahun 2019.
"Kami mendesak Pemprov NTB segera mengeluarkan moratorium tambang galian C selama lima tahun ke depan. Moratorium bertujuan agar lingkungan dan keseimbangan alam terjaga serta menghindari terjadinya tanah longsor dan banjir di lokasi galian," ujar Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTB, Murdani, Jumat (12/7/2019) yang dihubungi dari Mataram.
Dampak aktivitas galian C yang dilakukan dengan cara menebas tanah bukit atau dataran tinggi terlihat di jalan utama yang menghubungkan obyek wisata Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, Lombok Tengah dengan Kota Mataram. Terlihat tanah menutup daerah milik jalan dan jalan aspal, karena tanah berasal dari bukit yang dipotong yang tergerus dan turun ke jalan saat musim hujan.
Begitu pun di beberapa desa di obyek wisata Benang Setukel dan Benang Kelambu, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, lokasi galian berada di areal sawah. Akibatnya saluran irigasi sawah di lokasi itu tergerus. Tanah yang jatuh berceceran dari bak truk dan yang melekat pada rodanya, menempel di aspal jalan, menjadikan ketidaknyamanan pengendara. Jalan licin di musim hujan, dan berdebu di musim kemarau.
Mengubah lanskap
Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB bidang Infrastruktur Pertambangan dan Lingkungan Hidup, Nurdin Ranggabarani mengatakan, penggalian di sejumlah kabupaten yakni Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, Bima, Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat, Lombok Utara dan Kota Mataram telah mengubah lanskap daerah dari berbukit menjadi datar karena tanah perbukitan itu diratakan untuk dijadikan material bangunan fisik.
Nurdin mengatakan pelaku eksploitasi itu adalah perusahaan pemegang IPU yang masa berlakunya habis. Pada tahun 2013-2014 terdapat 48 perusahaan yang mengantongi IUP yang habis masa berlakunya tahun 2018 atau hingga pertengahan tahun 2019, namun tetap melakukan aktivitas penambangan.
Di Pulau Lombok, terdapat perusahaan yang IUP berakhir pada Februari dan November 2018, Februari dan Juni 2019 namun masih melakukan penambangan. Sedang di wilayah Pulau Sumbawa, terdapat perusahaan yang IUP-nya berakhir Januari dan April 2019 juga masih melakukan penambangan.
Menurut pantauan Murdani, miliaran uang pemerintah daerah mengendap di perusahaan pemegang IUP itu karena belum membayar pajak bertahun-tahun. Murdani mendorong tunggakan itu dilaporkan dan diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, sekaligus merekomendasikan Pemerintah Provinsi NTB melakukan moratorium IUP, tidak mengeluarkan izin eksplorasi dan eksploitasi.