logo Kompas.id
Wapres Tagih Kewajiban...
Iklan

Wapres Tagih Kewajiban Reklamasi Tambang

Oleh
ICHWAN SUSANTO/NINA SUSILO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LEQzzmI2VvMJMdMWAdAObIuiIXE=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181216_TAMBANG_B_web_1544951579.jpg
KOMPAS

Beberapa lubang besar bekas tambang dibiarkan terbuka dan tidak direklamasi di Anggana, Kutai Kartanegara, kalimantan Timur, Minggu (25/11/2018). Eksplorasi tambang batubara di Kalimantan Timur berdampak curuk buruk terhadap kondisi lingkungan.

JAKARTA, KOMPAS – Aktivitas tambang terbuka yang membuka tutupan hutan serta mengubah lanskap tanpa pengaturan hidrologi yang baik bisa menimbulkan bencana banjir dan kekeringan pada ekosistem setempat. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan agar kewajiban reklamasi pasca tambang setelah perusahaan selesai mengambil mineral-mineral berharga, segera dilakukan.

Bila kewajiban ini tak dijalankan, lahan  yang dibiarkan terbuka tersebut kehilangan fungsi sebagai pengendali hidrologi alam. Ini bisa menyebabkan berbagai bencana yang nilai dampaknya bagi masyarakat akan jauh lebih besar dari pendapatan maupun pajak yang diraih perusahaan dan pemerintah.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000