logo Kompas.id
KPU Klaim Tak Terpengaruh...
Iklan

KPU Klaim Tak Terpengaruh Kasus Papua

Oleh
Ingki Rinaldi
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/v8LeQVUeSkcED81uE-z4XPSMz54=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F290044cc-609f-4b92-82c5-bb3555944c6a_jpg.jpg
KOMPAS/INGKI RINALDI

Majelis hakim konstitusi, Jumat (12/7/2019) memimpin jalannya persidangan sengketa PHPU pileg di Mahkamah Konstitusi. Hari itu merupakan jadwal persidangan terakhir dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan dari pemohon.

JAKARTA, KOMPAS - Proses penanganan sengketa pemilu legislatif yang tengah dijalani Komisi Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi diklaim takkan terpengaruh dengan ditetapkannya enam anggota KPU Papua sebagai tersangka.  Hal ini menyusul dengan telah disiapkannya alat-alat bukti dan dokumen terkait untuk persidangan di MK.

“Paling tidak begini, jawaban dan alat-alat bukti sudah disiapkan. Sudah dimasukkan semua (ke MK) untuk (perkara sengketa dari) Papua,” kata anggota KPU Hasyim Asy’ari, Jumat (12/7/2019) di Jakarta.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000