Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur akan segera membahas penanganan Situs Sekaran dengan dengan Pemerintah Kabupaten Malang dan Jasa Marga. Sejauh ini, situs itu terkesan dibiarkan apa adanya sejak selesai dieskavasi April lalu.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS-Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur akan segera membahas penanganan Situs Sekaran dengan Pemerintah Kabupaten Malang dan Jasa Marga. Sejauh ini, situs itu terkesan dibiarkan apa adanya sejak selesai dieskavasi April lalu.
Situs Sekaran berada di tepi jalan tol Pandaan-Malang Seksi V di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Situs batu bata ini diperkirakan dibuat sebelum Majapahit atau pada masa Singasari.
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur Andi Muhammad Said mengatakan, berdasarkan pertemuan terakhir dengan Jasa Marga dan Pemerintah Kabupaten Malang, telah muncul kesepakatan. Lahan situs itu akan dihibahkan ke Pemkab Malang.
“Jadi nanti pengelolaannya dilakukan Pemkab Malang. Kami mendampingi secara teknis, membantu apabila dibutuhkan,” ujar Andi, di sela-sela acara Ruwatan Murwakala Candi Kidal di pelataran Candi Kidal, Tumpang, Kabupaten Malang, Minggu (14/7/2019).
Menurut Andi, untuk tahap awal, BPCB fokus pada pelestarian, yakni menentukan status lahan. Setelah itu, baru berbicara tentang penanganan ke depan. “Dulu (pengelolaannya), sebenarnya mau kita serahkan ke PUPR (Jasa Marga) tapi mereka tidak sanggup. Tidak ada tenaga katanya. Ya sudah nanti diserahkan Pemkab Malang. Kami yang mendampingi,” ucapnya.
Disinggung potensi kerusakan situs bila tidak dirawat, Andi mengatakan, pelapukan strukturnya bisa terjadi akibat cuaca. Apalagi, bila tidak ada cungkup yang menaungi situs tersebut. “Namun, hal itu tidak jadi masalah. Bisa direkonstruksi karena kami sudah punya rekaman (gambarnya),” katanya.
Bila tidak dirawat, pelapukan struktur bisa terjadi akibat cuaca
Lokasi situs sendiri hanya berjarak sekitar 4 meter dari badan jalan tol, bukan 8 meter seperti pernah mencuat sebelumnya. Jarak ini sebenarnya terlalu dekat. Namun, jika tetap memakai jarak 8 meter, menurut Andi, Jasa Marga harus mengeluarkan tambahan dana Rp 400 miliar untuk menggeser sumbu jalan karena di sisi timur jalan terdapat sungai.
“Dengan jarak 4 meter tidak akan mengubah bentuk situs selama diberi turap,” ujar Andi.
Selain itu, yang masih perlu dilanjutkan adalah penelitian. Sejauh ini, Andi mengatakan, pihaknya masih memerkirakan situs itu dibangun pada era Singosari. Belum ada laporan terbaru dari Badan Arkeologi Yogyakarta soal perkembangan waktu temuan situs.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara membenarkan, jika pihaknya akan melakukan pertemuan segitiga untuk menentuan kepastian pengelolaan Situs Sekaran. Setelah bertemu, ketiga pihak akan saling berbagi tugas.
“Tadi kami sudah bicara (dengan Andi Muhammad Said). Saya akan bicara dengan pihak Jasa Marga. Kami siap terima kalau Jasa Marga mau hibah murni lahan tanpa syarat. Nanti dibantu BPCB pengelolaannya. Kita harus berkoordinasi dengan pihak terkait karena ahlinya ada di sana,” ujarnya.
Menurut Made, dari kesepakatan awal, pihak Jasa Marga menyatakan akan menghibahkan lahan tersebut. Namun, pihaknya tidak mengetahui pasti kapan waktunya, apakah menunggu proses pengerjaan jalan tol rampung atau diserahkan lebih awal. Made juga belum bisa memastikan apakah saat diserahkan nanti kondisinya situs masih sama seperti sekarang atau sudah dipugar.