logo Kompas.id
Datangi KSP, Nuril Ajukan ...
Iklan

Datangi KSP, Nuril Ajukan Amnesti ke Presiden

Oleh
Nina Susilo
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RjDaJA6QwGwA0oK3WwsRp74llso=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190715WAK13_1563166172.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Mantan tenaga honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang menjadi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Baiq Nuril (tengah), mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7/2019). Baiq Nuril menemui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko untuk menyerahkan surat pengajuan amnesti untuk dirinya kepada Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, KOMPAS - Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang dipidana, mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo. Bersama permohonan amnesti, disertakan pula 300.000 dukungan masyarakat yang disampaikan melalui situs petisi daring www.change.org.

Permohonan amnesti ini diserahkan Nuril kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kantor KSP, Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (15/7/2019). Nuril didampingi Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka, Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia Usman Hamid, dan Executive Director Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000