JAKARTA, KOMPAS - Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang dipidana, mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo. Bersama permohonan amnesti, disertakan pula 300.000 dukungan masyarakat yang disampaikan melalui situs petisi daring www.change.org.
Permohonan amnesti ini diserahkan Nuril kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kantor KSP, Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (15/7/2019). Nuril didampingi Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka, Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia Usman Hamid, dan Executive Director Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto.
Dalam suratnya, Nuril menceritakan perkara yang menimpanya bermula dari percakapan dan perilaku tak senonoh atasannya. Ketika dia merekam percakapan itu dengan harapan bisa menghentikan pelecehan tersebut serta menceritakan kepada seorang teman, temannya tersebut menyampaikan kepada DPRD Nusa Tenggara Barat.
Setelahnya, dia diperiksa polisi dan malah dijadikan tersangka. Dalam putusan Pengadilan Negeri Mataram, Nuril dibebaskan. Namun, jaksa penuntut umum Ida Ayu Camuti Dewi mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung menyatakan Nuril bersalah. MA memvonisnya dengan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Dari pengajuan peninjauan kembali, MA juga memperkuat putusannya.
“Saya belajar bahwa ini bukan lagi perjuangan pribadi, yaitu sekedar untuk memenuhi keinginan lolos dari jerat hukum yang tidak adil bagi saya sebagai korban. Ini perjuangan kami,” tutur Nuril.
Nuril pun menyampaikan keyakinannya bahwa Presiden Joko Widodo akan mendukungnya seperti sudah beberapa kali disampaikan melalui media massa. Dia juga meyakini Presiden akan memberikan amnesti karena menyadari keputusan ini sebagai bentuk kepentingan negara dalam melindungi dan menjaga harkat martabat rakyatnya sebagai manusia.
Joko Jumadi kuasa hukum Nuril menambahkan, pihaknya memahami bahwa surat permohonan semestinya disampaikan kepada Sekretariat Negara. Namun, staf khusus Kementerian Sekretariat Negara meminta mereka ke KSP. Karenanya, setelah dari KSP, mereka tetap menembuskan surat ini ke Kemensetneg.
Usman menambahkan, pihaknya mendukung Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril atas pertimbangan keadilan dan pertimbangan kemanusiaan. “Secara hukum internasional, amnesti hanya bisa diberikan kepada kejahatan-kejahatan ringan dan tidak boleh pada kejahatan yang serius. Dengan demikian, secara hukum kasus Ibu Baiq Nuril sangat mungkin untuk diberi amnesti,” tuturnya.
Damar menambahkan, kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat sejak 27 Maret 2017. Dukungan ini juga tak pernah surut. Selain dukungan 300.000 warga melalui laman petisi daring, terdapat pula seribu empat puluh surat dukungan yang terkumpul dalam satu hari.
Surat permohonan ini, kata Rieke, disampaikan dengan harapan segera ditindaklanjuti ke DPR. DPR sendiri memiliki jadwal sidang paripurna pada 16 Juli ini. Setelahnya, DPR kembali bersidang paripurna pada 23 Juli yang dilanjutkan masa reses.
“Kawan-kawan DPR lintas fraksi yang pernah berkomunikasi dengan kami, mereka merespons dengan baik, tinggal menunggu surat dari Setneg,”
Secara terpisah, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, bila surat permintaan rekomendasi dari Presiden tiba Senin sore, bisa dibacakan di sidang paripurna dan siang dibahas di rapat Badan Musyawarah serta langsung diserahkan kepada komisi terkait yakni Komisi III.
“Rasanya kami sepaham bahwa ini harus dilihat dari sisi kemanusiaan yang adil dan beradab,” tuturnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan.
Seusai menerima surat dan dukungan warga tersebut, Moeldoko menyampaikan keinginan Presiden untuk memberikan amnesti sangat konkret. “Ini persoalan kemanusiaan yang perlu menjadi perhatian kita semua,” tuturnya.
Masukan dari Menteri Hukum dan HAM kepada Presiden terkait amnesti Nuril, menurut Moeldoko, juga sudah disampaikan sehari sebelumnya. Harapannya, permintaan rekomendasi dari Presiden kepada DPR bisa segera disampaikan dan DPR segera menanggapi.
https://youtu.be/Tf2Zc7K8lOI
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.