logo Kompas.id
Jadikan Alat Evaluasi Kerja...
Iklan

Jadikan Alat Evaluasi Kerja KPU

Sebanyak 260 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum legislatif 2019 yang diproses oleh Mahkamah Konstitusi bermuara pada kerja KPU.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gFr-MhLwJ_a75nidbAe6HOmFCXM=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190712WAK1_1562921187-e1562921868346-10.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Sidang sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (12/7/2019). MK akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil pemilu legislatif 2019, pada 6-9 Agustus 2019.

JAKARTA, KOMPAS — Proses sengketa hasil pemilihan umum legislatif 2019 yang kini berlangsung di Mahkamah Konstitusi bisa menjadi salah satu alat evaluasi Komisi Pemilihan Umum. Sebab, banyak permohonan perselisihan yang diajukan oleh peserta pemilu mempersoalkan kerja penyelenggara pemilu tersebut.

Berdasarkan analisa Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif 2019 yang diproses Mahkamah Konstitusi (MK) dan dipaparkan Perludem, di Jakarta, Senin (15/7/2019), sebanyak 260 perkara diantaranya mempersoalkan kerja jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000