logo Kompas.id
Kelemahan RUU KUHP dalam...
Iklan

Kelemahan RUU KUHP dalam Kejahatan Susila

Oleh
Tb Ronny R Nitibaskara Kriminolog, Antropolog
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eduSH-wG85aC6cmtRbfIqC58osg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190308_ENGLISH-TAJUK_A_web_1552046562.jpg
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Kampanye anti kekerasan terhadap ibu dan anak terus disuarakan masyarakat, salah satunya melalui media mural seperti terlihat di kawasan Gandaria, Jakarta, Selasa (5/3/2019). Berdasarkan data Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan 2017, kasus kekerasan terhadap perempuan masih tinggi. Ada 5.167 kasus kekerasan terhadap istri, kekerasan pacaran (1.873 kasus), kekerasan pada anak perempuan (2.227 kasus). Sementara itu, Berdasarkan data Komnas Perlindungan Anak pada tahun 2017 tercatat 2.373 pengaduan kekerasan pada anak yang sebagian besar kejahatan seksual. KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Setiap manusia memiliki naluri seksual untuk mempertahankan hidup dan melanjutkan keturunan. Namun, terdapat beragam penyimpangan dalam penyaluran hasrat tersebut yang kerap berujung pada kejahatan susila.

Pada prinsipnya, terdapat tiga ukuran naluri seksual normal, seperti sejumlah kekuatan atau energi tertentu; suatu obyek, yaitu manusia dewasa dengan jenis kelamin yang berlainan; dan suatu cara pemuasan tertentu, yaitu persetubuhan dengan obyek itu.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000