Pekerja Pertamina Tuntut LNG Dikelola Penuh oleh Negara
›
Pekerja Pertamina Tuntut LNG...
Iklan
Pekerja Pertamina Tuntut LNG Dikelola Penuh oleh Negara
Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma PT Pertamina (Persero) Refinery Unit IV Cilacap yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu menuntut gas alam cair atau LNG dikelola penuh oleh negara melalui Pertamina.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
CILACAP, KOMPAS — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma PT Pertamina (Persero) Refinery Unit IV Cilacap yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu menuntut gas alam cair atau LNG dikelola penuh oleh negara melalui Pertamina. Tuntutan itu muncul karena pengalihan bisnis dari Pertamina ke Perusahaan Gas Negara atau PGN dikhawatirkan menimbulkan kerugian negara.
”Pengalihan bisnis gas existing, LNG existing, jargas (jaringan gas), dan SPBG (stasiun pengisian bahan bakar gas) dari Pertamina ke PGN akan menyebabkan potensi kerugian negara karena kepemilikan saham publik, yaitu pengusaha swasta/lokal/asing di PGN sebesar 43,04 persen,” kata Ketua Umum Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPPPWK) Titok Dalimunthe, Senin (15/7/2019) di Cilacap, Jawa Tengah.
Titok mengatakan, berdasarkan road map BUMN sektor energi, perlu adanya konsolidasi bisnis gas BUMN dalam rangka peningkatan pemanfaatan gas bumi domestik. Penggabungan bisnis PGN dan Pertamina pada RUPS Luar Biasa PGN terkait Perubahan Pemegang Saham dari Pemerintah menjadi PT Pertamina (Persero) pada 26 April 2018 di mana kepemilikan saham Pertamina atas PGN sebesar 56,96 persen dan 43,04 persen dimiliki oleh publik, yakni pengusaha swasta, lokal dan asing.
FSPB menuntut Pemerintah Republik Indonesia wajib mempertahankan proses bisnis LNG pada Pertamina yang keuntungannya 100 persen untuk kemakmuran rakyat di mana saham 100 persen milik negara.
Titok menyampaikan, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPB) menyatakan, bisnis LNG merupakan bisnis masa depan perusahaan yang harus dijaga eksistensinya sehingga negara akan mendapatkan 100 persen keuntungan yang digunakan untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.
”FSPB menuntut Pemerintah Republik Indonesia wajib mempertahankan proses bisnis LNG pada Pertamina yang keuntungannya 100 persen untuk kemakmuran rakyat di mana saham 100 persen milik negara,” katanya.
FSPB, lanjut Titok, juga meminta Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk memastikan Pertamina dapat menyusun program kerja rencana bisnis LNG yang mendukung security of supply nasional. Program kerja ini baik jangka pendek maupun panjang karena proses bisnis LNG yang bersifat jangka panjang untuk tetap menjaga kedaulatan energi nasional.
”FSPB mendesak pemerintah untuk menghentikan segala upaya pengalihan proses bisnis LNG yang dilakukan melalui holding migas ke PGN karena menyebabkan potensi kerugian negara,” ujarnya.
Amanah cukup besar
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi SPPPWK Bimada Gurit Paramitha menyampaikan, serikat pekerja dan federasi memiliki amanah yang cukup besar. ”Tidak hanya amanah untuk menjaga pekerja, tapi lebih dari itu amanah perjuangan kita adalah untuk mempertahankan perusahaan Pertamina agar tidak diganggu, dan lebih besar daripada itu, kita menjaga kedaulatan energi di republik ini seperti dititipkan pendahulu,” papar Bimada.
Produksi LNG Indonesia saat ini sebesar 16 MT sekitar 7 persen LNG dunia. Indonesia menjadi eksportir LNG terbesar kelima setelah Qatar, Malaysia, Australia, dan Nigeria.
Seperti diberitakan Kompas (21/5/2019), penyerapan gas domestik mencapai 64 persen, dan porsi 36 persen untuk ekspor. Kementerian ESDM mencatat porsi 64 persen itu antara lain diserap oleh industri sekitar 25 persen, pupuk 12,2 persen, dan kelistrikan 11 persen.
Selain itu, gas alam cair domestik 10,6 persen, lifting minyak 3,2 persen, elpiji domestik 1,7 persen, bahan bakar gas 0,14 persen, dan pipa gas kota 0,07 persen. Sepuluh tahun lalu, yakni 2009, porsi ekspor masih mencapai 53 persen, pada 2003 serapan gas domestik bahkan hanya 25 persen.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, produksi gas di dalam negeri sampai dengan April 2019 mencapai 7.351 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD). Angka produksi itu melampaui patokan APBN 2019 yang sebesar 7.000 MMSCFD. Sampai dengan akhir tahun ini, produksi gas Indonesia diperkirakan mencapai 7.236 MMSCFD.