JAKARTA, KOMPAS - Pemahaman dan kemampuan para calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 dalam pemberantasan korupsi akan diuji melalui uji kompetensi yang digelar pekan ini. Seiring dengan tahapan ini, Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK menunggu masukan dari publik terkait dengan rekam jejak para calon.
Dari 376 pendaftar calon pimpinan (capim) KPK, pada 11 Juli lalu, Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK mengumumkan 192 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Dari jumlah itu, porsi terbesar, yaitu 40 orang, berlatar belakang profesi akademisi/dosen. Kemudian diikuti advokat/konsultan hukum (39), jaksa/hakim (18), korporasi (17), komisioner atau pegawai KPK (13), anggota Polri (13), auditor (9), dan profesi lain (43).
Wakil Ketua Pansel Capim KPK 2019-2023 Indriyanto Seno Adji, di Jakarta, Minggu (14/7/2019), menyampaikan, para capim yang lolos seleksi administrasi selanjutnya akan mengikuti tahap uji kompetensi. Dalam tahapan ini, pansel akan melihat pemahaman dan kemampuan para capim dalam memberantas korupsi.
”Seleksi dilakukan memakai pendekatan formal dan materiil, baik yang berbasis pencegahan maupun penindakan korupsi,” jelas Indriyanto.
Dalam uji kompetensi, lanjut Indriyanto, pansel juga akan melihat etika, moral, dan integritas para capim. Menurut rencana, uji kompetensi tersebut digelar pada 18 Juli 2019 di Pusat Pendidikan dan Latihan Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta.
Seiring dengan berjalannya proses seleksi, pansel menunggu masukan dari publik terkait rekam jejak para capim. Masukan yang ditunggu hingga 30 Agustus 2019 itu dapat disampaikan secara langsung ke kantor pansel yang bertempat di Kementerian Sekretaris Negara atau melalui surat elektronik ke alamat panselkpk2019@setneg.go.id.
Menurut Indriyanto, masukan dari publik akan turut menjadi pertimbangan pansel dalam menentukan capim yang akan mengikuti tahap seleksi berikutnya.
Latar belakang
Secara terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, berharap, pansel menyampaikan latar belakang pekerjaan atau profesi capim yang lolos seleksi administrasi. Hal itu akan membantu publik menelusuri latar belakang capim dan akhirnya memberi masukan kepada pansel.
Pansel, kata Kurnia, juga perlu memberi jadwal pasti tahapan yang selanjutnya akan dilalui para capim setelah uji kompetensi.
Uji kelayakan dan kepatutan serta pemilihan pimpinan KPK periode 2019-2023 di DPR, lanjut Kurnia, sebaiknya dilakukan oleh DPR periode 2019-2024. Ini karena pimpinan KPK 2019-2023 akan berkomunikasi dengan DPR periode 2019-2024.