Politeknik Kemenkumham Diresmikan Tanpa Kantongi IMB
TANGERANG, KOMPAS -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly telah meresmikan Kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di Jalan Satria Sudirman, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/7/2019) lalu.
Akan tetapi, bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 22 hektar dari 181 hektar lahan milik kementerian di wilayah Kota Tangerang tersebut belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Tangerang.
Bangunan tersebut dibangun di atas lahan yang sesuai peruntukannya dalam Perda Tata Ruang Kota Tangerang masih sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Beberapa kali Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang palang sebagai segel menutup kegiatan pembangunan saat masih dalam proses pembangunan hingga selesai sebelum diresmikan. Akan tetapi, penyelenggara proyek tetap melanjutkan kegiatan pembangunan.
Dalam pertemuan dengan lurah dan camat se-Kota Tangerang, tokoh agama dan masyarakat, warga komplek perumahan Pengayoman, milik Kementerian Hukum dan HAM, warga yang menempati lahan kementerian, serta wartawan, Senin (15/7/2019), Wali Kota Tangerang Arief R Wismasyah mengatakan, dirinya tidak memberikan ijin pada pembangunan kampus di lahan Kemenkumham lantaran masih terbentur aturan, yakni Perda tentang Tata Ruang baik di Kota Tangerang dan Provinsi Banten.
Saat akan membangun Politeknik, pihak Kemenkumham melayangkan surat permohonan ijin untuk pembangunan kampus pada 2 Juli 2018. Kemudian pada 15 hari, tanggal 17 Juli 2018 dilakukan rapat dengan Sekda Kota Tangerang.
"Pada saat sedang dilakukan proses perijinan, ternyata Perda RTRW Kota Tangerang yang sudah diajukan tidak dapat disahkan Kementerian Dalam Negeri karena tidak mendapat rekomendasi Kementrian ATR/BPN. Mereka (dari Kementerian ATR) bersikukuh Kota Tangerang harus tetap ada lahan pertanian. Jadi kami tidak melarang. Akan tetapi, kami harus memperhatikan aturan," jelas Arief di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
- [caption id="attachment_10622335" align="alignnone" width="720"] Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat memimpin pertemuan membahas soal lahan Kemenhumkam di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (15/7/2019).[/caption]Saat itu, lanjut Arief, terdapat penetapan luas lahan baku sawah nasional, yang prosesnya dilakukan sejak 2016. Tim ini melakukan foto udara dan hasilnya yang hijau dianggap lahan pertanian, di antaranya lahan milik Kemenkumham yang sekarang jadi Politeknik.
Sebelum kampus Politeknik dibangun, lahan tersebut dulunya ditanami kangkung dan sayuran lainnya. Arief menjelaskan, pihaknya terus membahas masalah tata ruang dengan pihak terkait.
Menteri ATR mengeluarkan rekomendasi tentang lahan pertanian di atas tanah Kemenkumham tersebut dan kwmudian diserahkan ke Provinsi Banten untuk disahkan. Selanjutnya, setelah berkonsultasi dengan Mendagri, keluarlah rekomendasi Mendagri 11 Juni 2019.
"Intinya Mendagri tetap minta Pemerintah Kota Tangerang memperhatikan lahan pertanian. Itulah yang terjadi makanya ini (izin) masih tetap berproses," jelas Arief.
"Intinya Mendagri tetap minta Pemerintah Kota Tangerang memperhatikan lahan pertanian. Itulah yang terjadi makanya ini (izin) masih tetap berproses," jelas Arief.
Arief menjelaskan dirinya tidak pernah mengusulkan lahan Kemenkumham dijadikan sebagai lahan pertanian. Penetapan lahan pertanian tersebut merupakan usulan dari Kementerian Pertanian dan telah masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yakni Kota Tangerang memilki RTH sebanyak 30 persen termasuk di atas lahan milik Kemenkumham.
Pemkot Tangerang, kata Arief, tidak pernah mengusulkan lahan pertanian di atas lahan Kemenkumham. Justru penetapan lahan pertanian itu didasari dari proses perubahan RTRW di 2017. Pemkot Tangerang hadir ikut menandatangi persetujuan terkait perubahan tata ruang.
Dalam Perda Provinsi Banten Nomor 5 tahun 2014 sudah ditetapkan tentang perhitungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. "Dan ini masih berlaku sampai sekarang," ujar Arief.
Sepi
Kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi berada hanya sekitar 10 sampai 20 meter dari Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang.
Lokasinya, tepatnya di sisi kiri setelah gerbang masuk kawasan Puspem dari arah Serpong (Tangerang Selatan) dan Kalideres (Jakarta Barat).
Pintu masuk kampus berada di jalan menuju kantor wali kota dan DPRD Kota Tangerang. Kawasan kampus ini dipagar tembok setinggi tiga meter.
Pintu pagar kampus terbuat dari besi setinggi hampir sama dengan pagar tembok.
Di depan gerbang bertuliskan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tembok berwarna biru. Begitu memasuki kampus ini, Senin sore, terlihat dua bangunan yang siap dipakai. Satu bangunan berlantai tiga dan satu lagi hanya satu lantai.
"Kalau yang bangunan tinggi itu untuk ruangan kuliah. Kalau yang bangunan satu lagi, yang pendek, untuk perkantoran," kata seorang dari tiga orang petugas keamanan yang berjaga di pintu masuk tersebut.
Petugas keamanan ini tidak memakai pakaian seragam petugas keamanan. Mereka mengaku sejauh ini belum ada pengelola kampus yang berkantor di tempat tersebut.
"Tanyakan saja ke kementerian. Kami baru bekerja di sini, tiga bulan lah," kata salah seorang petugas keamanan yang berbadan tegap dan tinggi di atas 160 sentimeter.
Seorang petugas taman sedang menyiram rumput dan pepohonan yang terdapat di antara kedua bangunan tersebut. Lahannya luas dan tidak ada bangunan lain di kawasan tersebut kecuali dua bangunan tadi dan bangunan untuk petugas keamanan di depan gerbang.
Fasos dan Fasum
Selain permasalahan lahan pertanian di atas tanah Kemenkumham, Pemerintah Kota Tangerang masih belum jelas dengan keberadaan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang seharusnya diserahkan ke Pemerintah Kota Tangerang.
"Kami sudah lama berkordinasi dengan pihak Kemenkumham terkait masalah ini. Bahkan sampai membuat surat ke presiden tanggal 4 Maret untuk ditindaklanjuti di staf kepresidenan. Akan tetapi, setelah rapat dengan pihak terkait di sana hasilnya selalu deadlock," kata Arief dalam pertemuan tersebut.
Arief mengaku sejak dirinya menjabat sebagai Wali Kota Tangerang 2014 lalu, Pemerintah Kota Tangerang sudah melayangkan surat permohonan atas penyerahan Fasos dan Fasum. Akan tetapi, kata Arief, pihaknya tidak pernah mendapat kejelasan mengenai hal tersebut.
Menurut Arief, pertemuan sudah berulang kali dilakukan baik pada tahun 2014, 2015, dan 2016. Bahkan, progresnya sudah mengukur tanah.
"Tahun 2016, kami sudah bersurat kepada presiden. Namun, belum ada kejelasan, saya tidak tahu apa alasan mereka. Kami terus surati. Semua upaya sudah kita lakukan, nyatanya sekarang sudah 2019 enggak tuntas juga, jadi sebenarnya belum ada itikad (memberikan fasos dan fasum)," lanjut Arief.
Menurut Arief, kemelut di atas lahan milik Kemenkumham yang ada di Kota Tangerang ini sudah berlangsung lama.
Layanan dihentikan
Pemerintah Kota Tangerang juga memutuskan untuk menghentikan layanan publik, seperti penerangan jalan umum, perbaikan drainase, perbaikan jalan, dan pengangkutan sampah di kantor pelayanan milik Kemenkumham.
Arief mengatakan pemblokiran ini akan dilakukan sampai ada komunikasi dari pihak Kemenkumham.
"Sampai berapa lama (penghentian layanan)? Sampai ada komunikasi ke kami," lanjut Arief.
Tempat-tempat yang dihentikan pelayanannya yaitu Kantor Imigrasi Kota Tangerang, (Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara) Rupbasan Klas I Kota Tangerang, Lapas Pemuda, Lapas Wanita, dan Lapas Anak.
Keputusan ini dibuat karena hingga kini Pemkot tidak mendapat respons positif dari permasalahan lahan Kemenhumkam yang sudah terjadi bertahun-tahun.
Keputusan ini juga dipicu dari rasa keberatan Arief dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebut Wali Kota Tangerang menghambat perijinan di lahan Kemenkumham.
Seperti diketahui, Yasonna sempat menyindir Arief saat peresmian Politeknik yang lokasinya berada di kawasan pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Menkumham menuding bahwa orang Arief mencari gara-gara. Pasalnya, Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi IMB. Arief juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian di Pemerintah Kota Tangerang.
Atas tudingan itu, Arief melayangkan surat bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019 tentang nota keberatan dan klarifikasi Wali Kota atas pernyataan Menkumham.
"Sementara (kami hentikan pelayanannya) sambil kita ingin lihat itikad dari sana (Kemenkumham), supaya ada komunikasi," kata Arief .
Arief masih menunggu penjelasan dari Kemenkumham mengenai pernyataan itu. Menurut Arief, Pemkot Tangerang tak akan bertanggung jawab terkait aktivitas pelayanan masyarakat pada perkantoran di kompleks tersebut.
Namun, kata Arief, pelayanan untuk masyarakat yang tinggal Kompleks Kehakiman dan Pengayoman yang sempat dihentikan pada Minggu malam tidak akan dihentikan. Permukiman warga tetap mendapatkan layanan dari pemkot seperti biasa.
Namun, kata Arief, pelayanan untuk masyarakat yang tinggal Kompleks Kehakiman dan Pengayoman yang sempat dihentikan pada Minggu malam tidak akan dihentikan. Permukiman warga tetap mendapatkan layanan dari pemkot seperti biasa.
Sehari sebelumnya, Minggu 14/7/2019) Pemkot sempat menghentikan layanan penerangan jalan umum dan pengangkutan sampah di kawasan perumahan Kehakiman dan Pengayoman, Kota Tangerang. Akan tetapi, Senin layanan tersebut kembali normal.
"Kami kan bayar pajak. Tetapi, kok layanan publik sempat dihentikan. Semalam di komplek gelap gulita dan sampah menumpuk. Tetapi, Alhamdulilah tadi pagi sampah sudah diangkat," ujar Anis (60), warga komplek Perumahan Pengayoman.