logo Kompas.id
Rekomendasi Pemberian Amnesti ...
Iklan

Rekomendasi Pemberian Amnesti Telah Rampung

Kementerian Hukum dan HAM telah merampungkan rekomendasi alasan hukum untuk proses amnesti Baiq Nuril dan telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Setelah itu, permohonan tersebut akan dibahas dengan Komisi III DPR pada masa sidang berikutnya, yaitu Agustus 2019.

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG/AGNES THEODORA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eKc6oz3NOserWtwElf3rXKPT56g=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190709_ENGLISH-TAJUK_C_web_1562677851.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan keterangan setelah menerima Baiq Nuril (kedua dari kanan) mantan tenaga honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta, Senin (8/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS-- Kementerian Hukum dan HAM telah merampungkan rekomendasi alasan hukum untuk proses amnesti Baiq Nuril dan telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Setelah itu, permohonan tersebut akan dibahas dengan Komisi III DPR pada masa sidang berikutnya, yaitu Agustus 2019.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, rekomendasi alasan hukum proses amnesti untuk Baiq Nuril telah selesai disusun. Rekomendasi tersebut disusun berdasarkan masukan dari para ahli hukum dan tata negara.

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000